- middleeastmonitor
VIVA – Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Israel yang menutup dan mengakhiri mandat misi pengamat sipil internasional yakni Temporary International Presence in Hebron atau TIPH di wilayah pendudukan Israel di Hebron, Tepi Barat.
"Indonesia meminta para pihak bertindak sesuai hukum internasional dan perjanjian yang ada serta menahan diri dari tindakan provokatif," demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Kamis 7 Februari 2019.
Dalam hal ini, Indonesia meminta kepada Israel selaku pihak yang melakukan pendudukan untuk melindungi penduduk Palestina di Hebron dan seluruh wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel yang sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, pemerintah Indonesia bersama Kuwait dan didukung oleh anggota lainnya, mendorong digelarnya pertemuan tertutup di Dewan Keamanan PBB. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas tindakan unilateral Israel yang dinilai makin memperburuk upaya perdamaian dan terwujudnya solusi dua negara.
"Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara kontributor TIPH serta para pengamat TIPH yang telah melaksanakan tugasnya selama 22 tahun terakhir, termasuk mereka yang telah gugur dalam melaksanakan tugas," demikian dirilis keterangan tersebut.
TIPH dibentuk sejak 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina sesuai mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB 904.
Sejak dibentuk, TIPH menjadi suatu mekanisme yang sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi penduduk sipil Palestina di Hebron, terutama terhadap pelanggaran hukum humanitarian dan hak asasi manusia (HAM) internasional.
"Karenanya mempertahankan mandat TIPH sangatlah penting untuk menjaga situasi yang rawan dan mencegah meningkatnya kekerasan," tulis pernyataan Kemlu RI. (art)