Lebih dari 180 Pastor Katolik di AS Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Lima keuskupan Katolik Roma di New Jersey, negara bagian Amerika Serikat, mengungkap lebih dari 180 nama pastor yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur selama beberapa dekade.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Daftar yang dirilis pekan ini mengungkapkan, nama para pastor dan diaken yang melayani di keuskupan Camden, Trenton, Metuchen, Paterson, serta Keuskupan Agung Newark. Banyak dari pastor dalam daftar yang sudah meninggal, sedangkan sebagian lainnya dikeluarkan dari pelayanan.

Kardinal Joseph Tobin, Uskup Agung Newark yang mendaftarkan 63 mantan pastor, berharap pengungkapan itu akan membantu membawa kesembuhan bagi mereka yang hidupnya telah begitu dilanggar.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Keuskupan Camden mendaftarkan 56 pastor dan satu diaken, Keuskupan Trenton menyebut 30 pastor, Keuskupan Paterson sebanyak 28 pastor, dan Keuskupan Metuchen mengungkap, sembilan ditambah dua lainnya yang saat ini menjadi subjek investigasi sipil.

Jaksa Agung Negara Bagian, Gurbir Grewal, segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kriminal terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh para rohaniawan di negara bagian itu.

Korban Hampir 50, Legislator Golkar Desak Polisi Bongkar Kasus Cabul di Sumbar

"Meskipun ini adalah langkah pertama yang positif menuju transparansi dan akuntabilitas, saya berharap, semangat keterbukaan ini terus berlanjut selama penyelidikan," kata Grewal dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir SCMP, Kamis 14 Februari 2019.

Daftar yang dirilis oleh Keuskupan, tidak menyertakan rincian dugaan spesifik. Melainkan, rincian tentang pastor yang disebutkan namanya dan kejahatan yang dituduhkan kepada mereka, yang berasal dari catatan pengadilan atau laporan yang diterbitkan sebelumnya. (asp)

Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024