Jasad Bos Tekstil Korban Mutilasi Belum Bisa Dipulangkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, jasad Nuryanto, bos tekstil asal Bandung, belum dapat dipulangkan oleh Polisi Diraja Malaysia atau PDRM. 

Fakta Baru Kesadisan James yang Mutilasi Istrinya saat Korban Masih Hidup

Jasad diduga staf Nuryanto, Ai Munawaroh, juga belum bisa dipulangkan, karena masih dibutuhkan untuk proses pemeriksaan DNA.

"Kedua korban masih belum dipulangkan ke Indonesia. Masih dibutuhkan untuk proses tes sampel DNA," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 19 Februari 2019.

Teriakan Warga Iringi Proses Rekonstruksi Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Kota Malang

Pada 26 Januari lalu, publik Malaysia digemparkan oleh penemuan mayat laki-laki dan perempuan yang dimutilasi di pinggir Sungai Laboh, Selangor. Dari hasil penelusuran keluarga, kedua mayat itu mengarah ke Nuryanto dan diduga Ai Munawaroh.

Berdasarkan hasil identifikasi sampel sidik jari, Polri memastikan mayat pria itu adalah Nuryanto. Ada enam sidik jari mayat pria itu cocok dengan enam sidik jari Nuryanto yang terekam di basis data e-KTP. Sementara itu, untuk Ai, masih menunggu hasil tes DNA.

Terpopuler: KKB Bakar Rumah ASN, Prabowo Tegaskan Keinginannya

Dedi menerangkan, sampel DNA Nuryanto dan sampel pembanding dari adik kandung Nuryanto, serta sampel DNA diduga Ai Munawaroh dan sampel pembanding ayah kandungnya masih berada di laboratorium. "Semuanya masih menunggu hasil lab DNA dari PDRM," ujar Dedi.

Menurut Dedi, PDRM masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh kedua korban yang masih hilang. "Belum ditemukan potongan tubuh yang hilang. Ya, yang ada masih yang di tiga (kantong) kresek itu," ujar Dedi.

Dedi menambahkan, dua warga Pakistan, yaitu Javaid Iqbal Rakib dan Abas, yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan, juga belum ditetapkan sebagai tersangka oleh PDRM. PDRM masih mempunyai waktu hingga 24 Februari 2019, untuk menentukan status keduanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya