Wanita Pengacara HAM Divonis Brutal Iran, Dipukul, Dipenjara 38 Tahun

Pengacara HAM Nasrin Sotoudeh
Sumber :
  • Twitter @freenasrin

VIVA – Seorang pengacara HAM dijatuhi hukuman 148 pukulan atau sesahan dan hukuman penjara hingga 38 tahun oleh pengadilan di Iran. Nasrin Sotoudeh mendapatkan vonis brutal tersebut pada Senin, 11 Maret 2019 sebagaimana dibenarkan suaminya dikutip dari laman Mirror pada Kamis, 14 Maret 2019.

Kapolri Gelar Lomba Orasi Gara-gara Indeks Demokrasi RI Melorot

Selama ini, Sotoudeh, aktivis dan pengacara HAM itu dikenal aktif mengadvokasi para perempuan Iran yang dipersekusi karena melepas hijab. Dia ditahan sejak Juni 2018 lalu dengan ancaman pidana atas tindakan mata-mata, propaganda dan dianggap melakukan penghinaan terhadap pemimpin utama Iran.

Sotoudeh juga sudah pernah dipenjara pada 2010. Dia saat itu ditangkap karena dianggap melakukan propaganda dan dituding membahayakan keamanan negaranya. Namun dia hanya mendekam selama setengah masa hukuman yang dijatuhkan hingga akhirnya bebas.

Sejumlah Legislator Papua Masih Keberatan UU Otsus, Ini Sebabnya

Sementara Parlemen Eropa pernah memberikan penghargaan sebagai pejuang HAM kepada Sotoudeh.

Namun jaksa di Pengadilan Teheran menyebutkan bahwa setidaknya, vonis lima tahun dijatuhkan karena dia dianggap mengancam keamanan dan dua tahun untuk penghinaan kepada pemimpin utama Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Sementara vonis jumlah tahun sisanya mengacu pada pasal lain yang menjeratnya.

Israel Gunakan Kekerasan Pemukim untuk Ambil Alih Tanah Tepi Barat

Sementara suami Sotoudeh, Reza Khandan melalui akun Facebook menyebutkan bahwa istrinya juga dijatuhi hukuman brutal yakni 148 pukulan. Vonis pukulan ini dianggap tak manusiawi dan terlalu berat. Disebutkan, seorang pelanggar kriminal berat di Iran tak biasa dijatuhi hukuman demikian.

Buruh sempat bentrok dengan polisi saat demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Demo Sempat Ricuh, Mobil Komando Buruh Ditabrakan ke Kawat Berduri

Dalam aksi ini, massa buruh menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai cacat hukum.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021