Penyerang Masjid di Selandia Baru Disidang, Pengawasan Ketat

Ilustrasi petugas menyelamatkan para korban penembakan di Selandia Baru
Sumber :
  • Sumber BBC

VIVA – Brenton Harrison Tarrant, pria kelahiran Australia, didakwa telah melakukan pembunuhan dan tuduhan lainnya yang lebih banyak lagi.

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

Dilansir The Sun, Tarrant muncul di Pengadilan Distrik Christchurch, hari ini. Dia mengenakan pakaian penjara berkelir putih, diborgol dan bertelanjang kaki. Dia dibawa dengan pengawasan ketat.

Dia menyeringai ketika media memotretnya di dermaga. Saat muncul di pengadilan, Pria 28 tahun itu membuat simbol kekuatan putih. Tarrant dituduh membunuh seorang pria yang namanya dirahasiakan hakim Paul Kellar, dengan alasan penderitaan bagi keluarga.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Pembunuh yang dituduh dikembalikan ke tahanan tanpa banding ke Pengadilan Tinggi di Christchurch, pada 5 April. Tidak ada  permohonan jaminan yang dibuat.

Orang kedua yang juga didakwa yaitu Daniel John Burrough (18) dari Christchurch. Dia didakwa membangkitkan permusuhan atau niat buruk terhadap sekelompok orang di Selandia Baru, atas dasar warna, ras atau asal etnis atau nasional, menerbitkan materi tertulis yang diterbitkan menghina.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Pengadilan itu ditutup untuk umum dengan alasan meningkatnya risiko keamanan. 

Terlepas dari itu, seperti dilaporkan New Zealand Herald, seorang anggota masyarakat mencoba masuk ke ruang sidang untuk "menusuk" tersangka pembunuh massal. 

Tarrant, 28, dituduh menyerbu Masjid Al Noor di Christchurch saat salat Jumat, dengan melepaskan tembakan sehingga menewaskan 41 orang. Tak lama setelah itu, delapan korban lainnya tewas di sebuah masjid di Linwood Avenue di kota. Polisi juga menemukan bahan peledak di mobil sekitar tiga kilometer dari tempat dua serangan itu terjadi.

Pihak berwenang mengatakan, sebagian besar dibunuh oleh supremasi kulit putih yang membenci imigran.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan, undang-undang negara itu akan diubah akibat dari serangan teror bejat yang disiarkan langsung di Facebook itu. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya