Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa Adelina, RI Ajukan Banding

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA – Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang terhadap majikan Adelina Lisao, 18 April 2019.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Adelina Lisao adalah asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiksa oleh majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Malaysia, 10 Februari 2018. Saat ditemukan, Adelina mengalami sejumlah luka parah dan meninggal dunia esok harinya.

"Sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal,  melalui pesan singkat, Selasa, 23 April 2019.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Hingga dijatuhkannya keputusan, menurut Iqbal, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya. Pemerintah Indonesia berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut dapat segera membuahkan hasil. "Kita sudah menyampaikan harapan kita kepada jaksa penuntut umum untuk banding atas keputusan tersebut," ujarnya.

Sambil menunggu hasil penyelidikan, Konsulat Jenderal RI di Penang telah menunjuk pengacara, untuk melakukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh KJRI Penang sejak kasus ini mencuat pada Februari 2018 lalu.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

"Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI telah memfasilitasi pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya. Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan Adelina mendapatkan keadilan," kata Iqbal.

Adelina diyakini disiksa oleh ibu majikannya yang bernama M.A.S Ambika. Sementara majikannya yang bernama R. Jayavartiny didakwa dengan tuduhan mempekerjakan orang asing secara ilegal.

Adelina diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, pada tanggal 10 Februari 2018, setelah dilaporkan bahwa dia dianiaya secara fisik dan dipaksa tidur di teras dengan seekor anjing.

Dia ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajahnya, dan luka yang terinfeksi di tangan dan kakinya. Adelina meninggal esok harinya di Rumah Sakit Seberang Jaya setelah mengalami banyak kegagalan organ terkait dengan anemia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya