Logo BBC

Sumartini dan Warnah Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Dua pekerja Indonesia, Sumartini dan Warnah, pada 2009 dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan menggunakan ilmu hitam terhadap keluarga majikan. - KBRI Riyadh
Dua pekerja Indonesia, Sumartini dan Warnah, pada 2009 dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan menggunakan ilmu hitam terhadap keluarga majikan. - KBRI Riyadh
Sumber :
  • bbc

Dua tenaga kerja Indonesia, Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Ni`ing, dibebaskan dari hukuman setelah sepuluh tahun lalu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana di Riyadh, Arab Saudi.

Keterangan yang dikeluarkan kedutaan besar Indonesia di Riyadh hari Rabu 24 April 2019 menyebutkan bahwa Sumartini yang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Warnah dari Karawang, Jawa Barat, sudah meninggalkan Saudi pada hari Selasa 23 April 2019.

"Setelah melalui perundingan yang alot, kedutaan bisa meyakinkan pemerintah Saudi, sehingga dua warga Indonesia ini dibolehkan boleh," kata Agus Maftuh Abegebriel, duta besar Indonesia untuk Saudi kepada kantor berita AFP.

Disebutkan pula Sumartini dan Warnah tiba di Jakarta pada Rabu 24 April 2019 siang.

Keduanya berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dituduh melakukan sihir ke keluarga majikan.

KBRI di Riyadh mengatakan majikan dan dan 15 anggota keluarga menuntut hukuman mati terhadap Sumartini dan Warnah.

Laporan media di Indonesia mengatakan bahwa Sumartini dituduh menggunakan ilmu hitam yang membuat anak majikan yang berusia 17 tahun hilang, meski kemudian anak majikan ini ditemukan dalam keadaan hidup.