Logo BBC

Kisah Pembebasan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Sumartini (kanan) dijatuhi hukuman mati pada 2009 setelah dinyatakan melakukan sihir ke keluarga majikan. Di tingkat banding hukuman diubah menjadi hukuman penjara. - Antara
Sumartini (kanan) dijatuhi hukuman mati pada 2009 setelah dinyatakan melakukan sihir ke keluarga majikan. Di tingkat banding hukuman diubah menjadi hukuman penjara. - Antara
Sumber :
  • bbc

Dua tenaga kerja Indonesia, Sumartini dan Warnah, yang telah kembali ke Indonesia setelah bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi, merupakan bagian dari sembilan TKI yang dibebaskan dalam tiga tahun terakhir.

Duta besar Indonesia untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan proses dibebaskannya dari hukuman mati kedua tenaga kerja Indonesia ini serta tujuh lainnya dilakukan melalui surat menyurat diplomatik serta apa yang ia sebut "pendekatan persahabatan" yang dilakukan pada malam hari di kandang kambing di gurun pasir.

Untuk kasus Sumartini dan Warnah keduanya bebas setelah banding dan hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara delapan hingga sembilan tahun.

Keduanya berurusan dengan hukum setelah keluarga majikan tempat mereka bekerja mengklaim keduanya menggunakan ilmu hitam atau sihir, yang membuat "anak majikan hilang dan istri majikan sakit misterius".

Sang anak kemudian ditemukan dalam keadaan hidup, namun dalam persidangan pada pada awal Januari 2009, keduanya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.

"Ini keberhasilan ya, mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara karena kita bisa menyelamatkan dua nyawa," kata Agus kepada wartawan BBC News Indonesia, Mohamad Susilo, hari Kamis (25/04).

"Kami berkomunikasi dengan pengacara-pengacara Saudi bahwa dakwaan (soal sihir) sumir ... kami bantah bahwa itu tidak rasional," kata Agus.