Logo BBC

Kasus Penyelundupan Narkoba, Warga Prancis Divonis Hukuman Mati di NTB

Warga negara Prancis Dorfin Felix (tengah) dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika. - Antara/AHMAD SUBAIDI
Warga negara Prancis Dorfin Felix (tengah) dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika. - Antara/AHMAD SUBAIDI
Sumber :
  • bbc

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika terhadap seorang warga negara Prancis bernama Felix Dorfin, pada Senin (20/5).

Putusan ini naik drastis jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum berupa hukuman penjara selama 20 tahun.

"Setelah menemukan Felix Dorfin secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika, dia divonis dengan hukuman mati," sebut ketua majelis hakim, Isnurul Syamsul Arif, kepada kantor berita AFP .

Arif menambahkan, Dorfin terlibat dalam sindikat narkotika internasional mengingat saat ditangkap di Bandara Lombok pada September 2018 lalu, dia kedapatan membawa tiga kilogram narkoba dalam berbagai jenis, termasuk ekstasi dan methylenedioxy methamphetamine.

"Aksi terdakwa dapat berpotensi merusak generasi muda," kata Arif.

Kabur dari penjara

Dorfin mendapat sorotan setelah pada Januari lalu kabur dari kamar tahanannya di lantai dua gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB melalui lubang jeruji jendela sel.