Logo ABC

Pelaku Pembantaian Christchurch Dituntut Pasal Terorisme

Brenton Tarrant, mendapat tambahan tuntutan dengan pasal terorisme untuk aksi penembakan di Masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Brenton Tarrant, mendapat tambahan tuntutan dengan pasal terorisme untuk aksi penembakan di Masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Sumber :
  • abc

Pelaku pembantaian di masjid Christchurch, Selandia Baru, mendapat tuntutan tambahan dengan pasal terorisme.

Kepolisian Selandia Baru menuntut Brenton Harrison Tarrant dengan satu dakwaan terlibat dalam aksi teroris.

Selain itu, satu tambahan tuntutan pembunuhan dan dua tuntutan percobaan pembunuhan juga diajukan.

Tarrant kini menghadapi 92 tuntutan, 51 tuntutan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuntutan terorisme.

Keluarga dan korban yang selamat diberitahu tentang dakwaan baru pada pertemuan dengan polisi pada Selasa (21/5/2019) sore.

"Tuntutan itu akan menuduh tindakan teroris dilakukan di Christchurch pada 15 Maret 2019 dan mengikuti konsultasi antara polisi dan ahli hukum," kata Kepolisian Selandia Baru dalam sebuah pernyataan.

Tarrant ditangkap pada hari yang sama ia melakukan penembakan pada 15 Maret yang menyebabkan kematian 51 orang di dua masjid di Christchurch. Dia awalnya didakwa dengan satu pembunuhan.