Tiga Warga Prancis yang Bergabung ke ISIS Dihukum Mati di Irak
- bbc
Tiga warga Prancis yang diduga bergabung ke kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Irak, hari Minggu (26/05).
Tiga terdakwa ini termasuk di antara ribuan orang yang diduga anggota ISIS yang ditangkap di Suriah dan belum lama ini dipindahkan ke Irak, menyusul ambruknya "kekhalifahan" ISIS di Irak dan Suriah.
Pejabat pengadilan mengatakan ini adalah untuk pertama kalinya pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada warga Prancis yang bergabung ke ISIS.
Ketiganya diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Pengadilan tersebut sudah menangani ratusan anggota ISIS yang berasal dari berbagai negara, banyak di antaranya yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau divonis hukuman mati.
Namun diyakini sejauh ini belum ada yang dieksekusi.
Para pegiat hak asasi manusia mengecam pengadilan ini yang mereka katakan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat atau pengakuan yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan di dapat "melalui penyiksaan".