Jepang Mulai Buka Pintu Lebar-lebar Bagi Pekerja Asing

Kota Tokyo, Jepang
Sumber :
  • businessinsider.com

VIVA – Sejak April 2019, pemerintah Jepang mulai memperluas program imigrasi untuk meningkatkan jumlah pekerja asing “kerah biru” yang tiba di negara itu. Namun masih banyak yang harus dilakukan untuk mempertahankan ekonomi Jepang.

Aksi May Day, Aliansi Bali Menggugat Soroti Maraknya Pekerja Asing Ilegal di Bali

Populasi usia kerja di Jepang diperkirakan akan menurun secara signifikan pada masa depan, dan kekurangan tenaga kerja cukup parah di berbagai industri bahkan dalam situasi saat ini. 

Pemerintah secara tradisional sangat konservatif dalam membuka pintu bagi pekerja kerah biru asing, dan telah menghindari perubahan kebijakan imigrasi selama bertahun-tahun.

Soroti Bentrokan di Morowali Utara, Jumhur Singgung Ketidakadilan Bagi Pekerja Lokal

Tapi pada musim semi ini, Jepang menciptakan visa Tenaga Kerja Khusus yaitu visa kerja untuk pekerja asing. Hal ini memungkinkan pekerja asing kerah biru dengan keterampilan tertentu untuk bekerja di bidang tenaga kerja sederhana di 14 industri terpilih, termasuk perawatan lansia dan pertanian.

Pada masa lalu, hanya profesional asing dengan tingkat keahlian atau pengetahuan tinggi yang diizinkan tinggal untuk tujuan kerja di Jepang. Revisi ini adalah transformasi besar dalam kebijakan imigrasi Jepang.

Kronologi dan Penyebab Bentrokan Maut Pekerja Lokal dan Asing di PT GNI Morowali

Jumlah pekerja asing yang diterima di Jepang telah meningkat secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir. Menurut pemerintah Jepang, ada sekitar 1,46 juta orang asing yang bekerja di Jepang pada tahun 2018. 

Penerimaan dari negara-negara Asia seperti Vietnam, Filipina dan Nepal baru-baru ini meningkat di samping China. Sebagian besar adalah trainee praktik kerja yang tidak memiliki keterampilan, yang dapat tinggal di Jepang hingga lima tahun atau siswa yang bekerja paruh waktu.  

Dilansir dari Asian Correspondent, Kamis 4 Juli 2019, visa Tenaga Kerja Khusus yang baru disediakan dalam dua tahap. Agar memenuhi syarat untuk label 'Pekerja Terampil Nomor 1', seseorang harus berkomitmen untuk bekerja di salah satu dari 14 bidang yang mengalami kekurangan tenaga kerja serius.  Mereka juga harus lulus tes keterampilan yang relevan dan bahasa Jepang. 

Masa tinggalnya hingga lima tahun dan tidak ada anggota keluarga yang diizinkan bergabung dengan pekerja di Jepang. Sebagian besar kandidat dari kategori baru ini diharapkan menjadi pekerja asing yang menyelesaikan periode Magang Teknis.

Sementara itu 'Pekerja Terampil Nomor 2' diberikan kepada mereka yang memiliki keterampilan lanjutan yang relevan dan pengalaman bertahun-tahun dalam konstruksi atau pembangunan kapal. Untuk pekerjaan ini ada dua industri yang sangat membutuhkan tenaga kerja asing. Tidak ada batasan untuk jumlah pembaruan kualifikasi, dan anggota keluarga diizinkan.

Peningkatan jumlah pekerja asing memiliki keuntungan untuk mengurangi kekurangan tenaga kerja dan memperluas keragaman tempat kerja Jepang serta meningkatkan koneksi perusahaan dengan negara-negara asing. 

Di sisi lain, masuknya pekerja asing dapat menekan pertumbuhan upah Jepang dan membatasi peningkatan produktivitas industri dalam negeri. Namun mengingat situasi Jepang saat ini maka manfaat dari perubahan kebijakan ini diprediksi kan lebih besar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya