Logo ABC

Pengusaha di Melbourne Didenda Rp2,5 Miliar karena Beri Upah Rendah

Pekerja tidak dibayar sebesar lebih dari Rp 1 M dalam masa dua tahun.
Pekerja tidak dibayar sebesar lebih dari Rp 1 M dalam masa dua tahun.
Sumber :
  • abc

Sebuah perusahaan yang memiliki beberapa toko buah dan sayur di kawasan Melbourne Timur telah dikenai denda $AUD 243 ribu (sekitar Rp2,5 miliar) karena membayar rendah pekerja mereka dan memalsukan catatan pembayaran gaji.

Pengadilan Federal Australia memutuskan bahwa perusahaan A & S Wholesale Fruit and Vegetables Pty Ltd untuk membayar denda setelah mereka mengakui bahwa mereka tidak membayar pegawai mereka sekitar $AUD 133 ribu.

Perusahaan itu mempekerjakan tiga orang yang bekerja di beberapa toko di kawasan Chirnside Park, Fountain Gate, Parkmore dan Dandenong antara tahun 2012 dan 2014.

Hukuman denda tersebut dijatuhkan setelah Fair Work Ombudsman memperkarakan mereka karena tidak membayar upah lembur dan upah bekerja di akhir pekan.

Menurut pengadilan, perusahan itu sebelumnya telah membayar upah pegawai dengan kisaran antara $ 10 sampai $ 18.52 per jam, dan paling sedikit dua pekerja mereka dibayar tanpa pembukuan resmi.

Oleh karena itu, perusahaan A&W Wholesale dikenai denda $200 ribu (sekitar Rp2 miliar), dan direktur utama perusahaan Stephen Fanous dikenai denda $30,000 dan manajer operasi therah Louli $13,000.

Menurut pengadilan, Famous paling terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan, sementara Louli hanya terlibat dalam hal yang berkenaan dengan catatan pembukuan dan slip gaji.