Logo ABC

Pemerintah RI Bebaskan Guru Asal Kanada Terpidana Pelecehan Seksual

Neil Bantleman (kiri) bersama asisten guru Ferdi Tjiong saat berada dalam tahanan.
Neil Bantleman (kiri) bersama asisten guru Ferdi Tjiong saat berada dalam tahanan.
Sumber :
  • abc

Neil Bantleman, guru asal Kanada terpidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta, telah bebas dan kembali ke negaranya. Dia mendekam dalam penjara sejak tahun 2014.

Dalam pernyataan media hari Jumat (12/7/2019), Neil mengakui mendapatkan pengampunan atau Pemerinta Indonesia. Dia telah pulang ke Kanada sejak akhir Juni 2019.

Laporan media Kanada CBC News menyebutkan Keluarganya telah meminta media untuk menghormati privasinya.

"Lima tahun yang lalu, saya dituduh secara salah dan dihukum karena kejahatan yang tidak saya lakukan," kata Neil dalam pernyataan itu.

"Saya memohon grasi, dan saya bersyukur karena diberikan oleh pemerintah Indonesia bulan lalu, menegakkan keadilan hakiki dan HAM," tambahnya.

Neil juga menyampaikan terima kasihnya pada Pemerintah Kanada atas komitmen mereka yang teguh untuk memulangkan warganya.

Dalam wawancara dengan CBC News, saudara Neil, Guy Bantleman mengaku pengalaman memeluk kakaknya setelah berpisah begitu lama sulit dia percaya.