5 Negara yang Lebih Dulu Berikan Hukuman Kebiri Kimia

Ilustrasi jarum suntik/ filler
Sumber :
  • Pixabay/jochenpippir

VIVA – Terpidana M Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsisder enam bulan pidana kurungan serta tambahan hukuman berupa kebiri kimia. Vonis dari Pengadilan Negeri Mojokerto itu diberikan karena pemuda 20 tahun tersebut terbukti mencabuli sembilan bocah belia di Mojokerto sejak 2015-2018.

Setelah Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Dikebiri

Aris menjadi predator seksual pertama yang bakal dikebiri kimia di Indonesia sejak disahkannya Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Namun hingga kini belum ada rumah sakit di Mojokerto yang mau melakukannya. Alasannya, fasilitas untuk mengeksekusi vonis tersebut belum tersedia.

Usai Divonis Penjara 13 Tahun, Kris Wu Berpotensi Dihukum Kebiri

Soal vonis kebiri kimia ini pun menuai polemik. Bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor terpidana kebiri kimia. Pasalnya, kebiri kimia bukan layanan medis dan mereka memiliki kode etik serta sumpah profesi. Belum lagi efek samping dalam jangka panjang yang bisa ditimbulkan.

"IDI tidak mau jadi eksekutor. Kami pernah menawarkan hukuman tambahan kurungan badan dan kerja sosial sekaligus dilakukan rehabilitasi fisik dan mental," kata Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI dr HN Nazar dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 26 Agustus 2019.

Jaksa Akan Tuntut JEP Pemilik SPI, Ajukan Hukuman Kebiri Kimia?

Meski terbilang baru di negeri ini, namun hukuman kebiri ternyata sudah diberlakukan di sejumlah negara di dunia. Dari sejumlah sumber, berikut ini lima negara yang telah menerapkan hukuman kebiri kimia.

1. Amerika Serikat

John Money merupakan warga Amerika pertama yang divonis dengan hukuman kebiri kimia karena kejahatan pedofil pada 1966. Sementara California menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan hukuman kebiri kimia bagi predator seks anak.

Setelah itu, negara bagian lain di negeri Abang Sam itu pun memberlakukan hukuman yang sama bagi kejahatan seks anak di bawah usia 13 tahun. Mereka, yakni Florida, Georgia, Lowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Winconsin dan yang kekinian adalah Alabama pada Juni lalu.

2. Rusia

Negara Beruang Putih ini telah memberlakukan hukuman kebiri kimia pada Oktober 2011 lalu. Hukuman tersebut diberikan kepada penjahat seks terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Baca juga:

Asyik 2020 Libur Nasional dan Cuti Bersama 20 Hari, Kapan Aja?

3. Korea Selatan

Korea Selatan menerapkan hukuman kebiri kimia pada Juli 2011. Negeri Ginseng ini menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Bahkan pada 2017 lalu, pemerintah yang didukung kalangan aktivis memungkinkan hukuman tersebut diberikan kepada pelaku pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap wanita hingga percobaan pemerkosaan.

4. Kazakhstan

Kazakhtan mengenalkan regulasi baru tentang kebiri kimia pada awal 2018. Kebiri kimia dilakukan dengan mengunakan cyproterone untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual. Tak cuma dikebiri, pelaku pedofil di negera ini juga dihukum penjara selama 20 tahun.

5. Inggris

Negara Ratu Elizabeth mulai memperkenalkan hukuman kebiri kimia pada tahun 2007. Dan hingga Februari tahun ini, ada sekitar 120 pelaku pelecehan seksual melakukan terapi untuk mengurangi gairah seksualnya.

Salah satu penerapan hukuman kebiri di negeri ini yang sangat menghebohkan adalah yang dilakukan kepada penemu komputer Alan Turing. Dia dikebiri kimia karena penyimpangan seksual. Akibat efek dari kebiri kimia itu, Turing mengalami depresi dan memilih bunuh diri dua tahun setelah menjalani hukuman tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya