Logo ABC

Hisap Vape Bisa Dipenjara dan Kena Denda Rp100 Juta

India akan melarang penjualan dan penggunaan rokok elektronik dalam waktu dekat.
India akan melarang penjualan dan penggunaan rokok elektronik dalam waktu dekat.
Sumber :
  • abc

India tampaknya serius untuk mengurangi tingkat perokok dengan melarang penjualan dan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Pada Rabu (18/9/2019), Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan kepada media bahwa keputusan eksekutif akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam usaha untuk mengurangi tingkat perokok di negeri berpenduduk lebih dari 1 miliar tersebut.

Rokok elektrik pada awalnya dianggap sebagai cara yang baik bagi mereka yang ingin berhenti merokok rokok biasa. Kebiasaan mengisap vape itu sekarang juga dianggap membahayakan kesehatan.

Baru-baru ini, Departemen Kesehatan Amerika Serikat meminta warga untuk tidak menggunakan rokok elektrik, karena mereka sedang menyelidiki beberapa kasus kematian berkenaan dengan penggunaan vape.

Sitharaman mengatakan bahwa rokok elektrik semakin banyak menimbulkan dampak kesehatan, karena digunakan lebih sebagai "gaya hidup" dan bukan untuk menghentikan kebiasaan merokok.

Mereka yang nantinya kedapatan menghisap vape akan dikenai hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Langkah India ini diperkirakan akan memberikan pukulan besar bagi industri rokok elektrik terhadap perusahaan seperti Juul Labs dan Philip Morris Internasional yang sedang berusaha memperbesar pangsa pasar mereka di berbagai negara.