Logo DW

Reynhard Sinaga Ambil Barang Korbannya untuk Dijadikan 'Trofi'

Reuters/CPS
Reuters/CPS
Sumber :
  • dw

Reynhard Sinaga, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah terbukti bersalah atas 159 kasus perkosaaan dan serangan seksual terhadap 48 pria di Inggris dalam rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Jaksa penuntut, Ian Rushton bahkan menyebut Reynhard sebagai pemerkosa dengan korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris.

Namun pihak kepolisian memperkirakan jumlah korban bisa mencapai 190 orang. Hal ini berdasarkan bukti video yang dimiliki Reynhard. Reynhard diketahui merekam adegan pemerkosaan dengan para korban yang tidak sadarkan diri di apartemennya di kota Manchester dengan menggunakan ponselnya.

Pria berusia 36 tahun ini mengajak korban-korbannya ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan minuman beralkohol yang sudah dicampur dengan obat yang diduga adalah GHB (gamma hydroxybutyrate).

Menurut laporan kepolisian, Reynhard yang telah menetap di Inggris sejak tahun 2007 mencari korbannya yang tengah mabuk atau tampak tersesat di seputar tempat tinggalnya, di pusat kota Manchester. Pihak kepolisian menuturkan bahwa Reynhard melakukan aksinya dari hari Kamis hingga Minggu, mulai pukul 7 malam hingga pukul 1 dini hari keesokan harinya. Para korban diketahui berusia 17 sampai dengan 36 tahun. Reynhard juga mengambil barang-barang korban seperti ponsel untuk dijadikan sebagai "trofi".

Pria kelahiran 19 Februari 1983 ini datang ke Inggris pada 2007 dengan visa mahasiswa. Ia meraih dua gelar magister di bidang sosiologi dan perencanaan dari Universitas Manchester. Setelahnya, ia melanjutkan studinya untuk gelar PhD di Universitas Leeds. Tesisnya berjudul "Sexuality and Everyday Transnationalism Amoung South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester."

Baca juga: Aktivis: Indonesia Dilanda 'Epidemi' Kekerasan Seksual

Terungkap pada 2 Juni 2017