PM Malaysia Kecam Penyerangan 3 Gereja

VIVAnews - Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak, mengecam pembakaran tiga gereja di pinggir kota Kuala Lumpur, Jumat dini hari. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak langsung menuduh pihak-pihak yang bertanggungjawab atas insiden itu.

Harian The Star mengungkapkan bahwa Najib mengaku memberi perhatian serius atas penyerangan tiga gereja itu. Menurut dia aksi-aksi kekerasan demikian dapat merusak kerukunan antar umat.

"Kita tidak boleh membiarkan perdamaian dan rasa saling pengertian diantara rakyat Malaysia yang berasal dari berbagai etnis dan kepercayaan diancam oleh pihak-pihak manapun," kata Najib.

Maka, dia memerintahkan Kepala Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Musa Hassan untuk memperketat keamanan dan pengawasan di tempat-tempat ibadah.

Menteri Besar (pejabat setingkat gubernur) negara bagian Selangor, Khalid Ibrahim, mengecam serangan atas tiga gereja. Dia menyebut insiden itu sebagai perbuatan pengecut.

"Saya meminta polisi untuk memberikan perlindungan kepada semua gereja dan melancarkan investigasi atas serangan itu," kata Khalid saat meninjau gedung Gereja Assumption Church yang dirusak kelompok tak dikenal.

Dia juga bersyukur bahwa pihak gereja tidak langsung memberikan reaksi yang emosional atas penyerangan tempat ibadah mereka.

Pihak keamanan mengungkapkan bahwa tiga gereja yang diserang itu adalah Metro Tabernacle Church, Assumption Church, dan Life Chapel, yang semuanya terletak di pinggir kota Kuala Lumpur.

Hujan Sedang hingga Lebat Diperkirakan Guyur Sejumlah Daerah pada Hari Ini

Tidak dilaporkan adanya korban dalam peristiwa itu. Di semua gereja itu polisi menemukan bekas-bekas bom molotov.

Hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggungjawab atas serangan itu. Insiden terjadi di tengah kontroversi boleh tidaknya kata "Allah" digunakan di kalangan non-Muslim di Malaysia.

Awal pekan ini, pemerintah mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur agar meninjau kembali keputusan sidang 31 Desember 2009. Saat itu pengadilan mengizinkan gereja dan umat Katolik menggunakan kata Allah dalam media penerbitan, literatur maupun saat ibadah.

Keputusan itu terkait dengan gugatan media mingguan Katolik, Herald, yang dilayangkan akhir 2007 setelah pemerintah melarang umat non-Muslim menggunakan kata Allah. Bagi pemerintah, penggunaan kata Allah di kalangan non Muslim dapat menimbulkan keresahan bagi umat Islam karena bisa dianggap memuja Tuhan umat Kristiani.  

Sesuai dengan permintaan pemerintah, Pengadilan pun Rabu lalu memutuskan untuk menunda pemberlakukan keputusan sidang 31 Desember lalu hingga muncul vonis atas permohonan banding dari pemerintah.

PM Israel Benjamin Netanyahu dan IDF

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

(QUE)Pihak Israel dikabarkan semakin khawatir dengan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Be

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024