Diduga Terpapar Corona di Kapal Pesiar, Nasib 78 WNI di Tangan Jepang

Princess Cruises
Sumber :
  • IG Princess Cruises

VIVA – Pemerintah Republik Indonesia dipastikan tidak bakal bisa mengevakuasi 78 WNI dari kapal pesiar Princess yang dikarantina di perairan Yokohama, Jepang karena diduga terpapar Virus Corona.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Para WNI yang menjadi kru Diamond Princess tak bisa dievakuasi dari kapal karena pihak berwenang Jepang telah menyatakan akan mengkarantina kapal pesiar mewah itu hingga sembilan hari ke depan.

Hal ini dipastikan setelah pihak perusahaan Diamond Princess mengerahkan tim untuk memastikan nasib para kru kapal.

Ini Alasan Mengapa Kasus Virus COVID-19 Melonjak Tinggi di Singapura Hingga 22 Ribu Kasus

"Kementerian Kesehatan Jepang telah mengkonfirmasi tanggal akhir karantina adalah 19 Februari, kecuali ada perkembangan lain yang tidak terduga," tertulis dalam siaran resmi Princess Cruises, Senin 10 Februari 2020.

Menurut Princess Cruises, selama proses karantina kapal berlangsung, Kementerian Kesehatan Jepang bakal terus memantau perkembangan kondisi orang-orang yang berada di dalam kapal.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

"Kementerian Kesehatan Jepang mengawasi dan menangani pengujian tamu dan awak kami di atas kapal Diamond Princess," tulisnya.

Perlu diketahui, Kapal Pesiar Diamond Princess mulai menjalani karantina sejak 7 Februari 2020. Kapal ini dikarantina karena diduga ada 41 orang di dalamnya yang terpapar Virus Corona.

Sementara itu sejauh ini Pemerintah RI belum menentukan sikap atas nasib 78 WNI yang berada di Diamond Princess. Bahkan Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin mengaku belum memiliki data tentang Diamond Princess.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya