Proses Evakuasi WNI dari Diamond Princess Akan Diperketat

Kapal pesiar milik Diamond Princess yang dikarantina di Jepang.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah Indonesia telah sepakat untuk mengevakuasi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Diamond Princess. Sampai hari ini, ada 68 orang ABK yang akan dievakuasi kembali ke Tanah Air. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, proses evakuasi akan dilakukan menggunakan pesawat. Namun yang paling penting, dalam pelaksanaannya pemerintah akan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

"Ini akan kita perlakukan secara ketat. Namun, sesuai dengan standar, meskipun mereka-mereka ini sudah mengikuti pemeriksaan dari yang memiliki wewenang yaitu Jepang, tapi nanti mereka juga akan tetap diperiksa kembali setelah mereka berada di Indonesia. Jadi akan tetap menjalani pemeriksaan PCR," ujar Muhadjir dalam siaran pers yang diterima VIVA, Kamis, 27 Februari 2020. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Lebih lanjut, Muhadjir memastikan evakuasi akan dilakukan setelah Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah Jepang. Adapun tempat evakuasi dan observasi sudah ditetapkan yaitu di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu.

"Nanti akan diatur sedemikian rupa dan itu menjadi domain atau tanggung jawab dari Kementerian Kesehatan," ungkap Menko PMK.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi turut mengungkapkan bahwa pada mulanya terdapat 78 WNI ABK di Diamond Princess. Sebanyak sembilan di antaranya sempat didiagnosis positif, namun kemudian satu dari mereka telah kembali dinyatakan sehat dan terbebas dari Novel Coronavirus COVID-19.

Itu artinya dari 78 dikurangi 8 tersisa 70 orang ABK yang diizinkan evakuasi ke Indonesia. Tapi, berdasarkan informasi dari perusahaan, dua di antaranya memilih untuk tetap tinggal dan tidak mau di evakuasi.

"Sekali lagi evakuasi ini sifatnya sukarela sehingga kalau ada warga negara kita yang menyatakan atau memutuskan untuk tinggal, maka kita tidak bisa memaksa," tukasnya.

Terlepas dari itu, Menlu menekankan bahwa jumlah 68 orang yang akan dievakuasi masih mungkin akan berubah sampai saatnya nanti proses evakuasi dilakukan. Mengingat banyak hal yang akan dipertimbangkan seiring perkembangan, terutama terkait kondisi kesehatan ABK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya