Ini Negara yang Keluarkan Fatwa untuk Salat Jumat di Rumah

Suasana di Kabah, Masjidil Haram, Arab Saudi.
Sumber :
  • Haramain

VIVA – Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia akhirnya menetapkan imbauan untuk para masyarakat terkait salat berjemaah di masjid. Fatwa ini keluar sebagai upaya ikhtiar masyarakat untuk menekan jumlah penyebaran virus corona COVID-19.

5 Fakta Marhan Harahap Meninggal Usai Diseret Petugas saat Hendak ke Masjid

Salah satu fatwa yang keluar adalah mengganti salat jumat yang biasa dilakukan oleh warga muslim di masjid secara berjemaah untuk digantikan dengan salat dzuhur di rumah masing-masing. Selain itu juga MUI melarang sementara pelaksanaan ibadah yang menyangkut orang banyak.

Tidak terlepas dari itu, nyatanya bukan hanya Indonesia yang mengeluarkan fatwa tentang pengaturan beribadah umat muslim tersebut. Ada beberapa negara juga yang bahkan sudah menerapkan ini sebagai upaya pencegahan wabah pandemi itu.

Keutamaan Baca Alfatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas 7 Kali Usai Salat Jumat

Berikut tim VIVA merangkum beberapa negara yang mengeluarkan fatwa untuk mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur serta menunda salat berjemaah :

Kuwait

Unik! Pemandangan Sholat Jumat di Masjid Terapung Kalteng, Jemaah Bawa Perahu Masing-masing

Dilansir dari Reuters dan juga USnews, otoritas agama negara Kuwait mengeluarkan fatwa pada  Jumat, 13 Maret 2020, yang meminta umat Islam untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing. Langkah ini untuk memerangi penyebaran virus corona yang sudah masuk lebih dulu ke Kuwait.

“Fatwa itu menghilangkan kebutuhan untuk menghadiri salat pada hari Jumat di masjid-masjid dan mengizinkan mereka di rumah, untuk melindungi orang-orang dari virus corona,” begitu bunyi dekrit yang dikeluarkan.

Dan yang begitu viral beberapa hari lalu di berbagai media sosial ada sebuah video memperlihatkan seorang muazzin di Kuwait yang sedang melantunkan azan dengan menahan tangis.

Itu terdengar ketika dia ingin melafalkan bagian azan yang ditambahkan sesuai anjuran yang berarti “Ala Shallu fi rihalikum , shallu fi buyutikum (ingat salatlah di kendaraan dan rumah masing-masing).

Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi pada Selasa, 18 Maret 2020, memutuskan untuk menyarankan para masyarakatnya untuk melaksanakan salat wajib dan salat Jumat di rumah masing-masing. Namun dua masjid agung di Mekah dan Madinah tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan salat berjemaah.

“Pintu masjid akan ditutup sementara tetapi mereka akan diizinkan untuk melafalkan panggilan untuk salat,” begitu pernyataan SPA yang juga dilansir dari Arabnews.

Dalam pernyataan itu juga mengatakan bahwa salat jumat dapat dilakukan oleh umat muslim di rumah masing-masing.

Palestina

Negara yang sangat mempunyai hubungan dekat dengan Indonesia ini pada hari Senin, 16 Maret 2020 memutuskan untuk menunda salat berjemaah termasuk salat  Jumat. Ini dijelaskan langsung oieh otoritas agama, Palestina.

“Departemen wakaf islam memutuskan untuk menutup tempat-tempat salat terlampir di dalam masjid Al-Aqsa sampai pemberitahuan lebih lanjut sebagai tindakan perlindungan untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata direktur masjid Al-Aqsa, Omar Kiswani yang dikutip dari Aljazeera.

Perdana menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh mengumumkan untuk menutup kota tersebut selama 30 hari demi mengatasi wabah itu.

Singapura

Terhitung mulai pada Jumat 13 Maret 2020, Singapura memutuskan untuk menutup 70 masjid dan meniadakan salat berjemaah, begitupun salat Jumat berjemaah yang seharusnya juga diselenggarakan hari itu.

Dikutip dari Straittimes, ada sekitar 90 orang ikut mendatangi pertemuan yang digelar di Kuala Lumpur pada 27 Februari hingga 1 Maret 2020 untuk membicarakan langkah ini lebih lanjut sebagai upaya pencegahan wabah virus tersebut.

Iran

Dilansir dari pemberitaan Reuters pada 27 Februari 2020, Iran telah mengambil langkah untuk membatalkan salat Jumat di 23 kota Iran termasuk ibu kota mereka, Teheran dan juga kota-kota suci lainnya, Syiah Qom dan Mashhad.

Iran juga memberlakukan beberapa pembatasan akses ke tempat-tempat suci di Qom dan Mashhad, yang juga dijelaskan oleh Menteri Kesehatan Iran, Saeed Namaki pada suatu siaran TV Pemerintah.

Para jemaah tidak diizinkan melakukan pertemuan di dalam tempat ibadah ujar dia.

Turki

Negara yang indah ini juga akhirnya mengeluarkan fatwa untuk menunda masyarakatnya melakukan salat berjemaah di luar rumah. Hal itu disampaikan oleh kementerian Agama Turki pada Senin, 16 Maret 2020.

Dikutip dari middleeasteye, kepala urusan agama Turki, Ali Erbas mengatakan bahwa mulai hari Senin kebijakan itu untuk mendukung upaya menekan penyebaran di tempat ibadah.

“Islam tidak mengizinkan praktik yang akan membahayakan nyawa manusia. Ada hadits oleh Nabi Muhammad yang menyarankan orang harus melindungi diri dari wabah,” ujar mereka.

“Sampai bahaya untuk penularannya hilang, ibadah secara jemaah akan ditunda. Begitupun salat Jumat, dapat melanjutkan salat siang (dzuhur) di rumah mereka sendiri.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya