Aturan Sangar Corona di UAE, Keluar Malam Didenda Rp8 Juta

UAE.
Sumber :

VIVA – Uni Emirat Arab telah menerapkan hukuman yang benar-benar sangar bagi warganya yang tidak mematuhi keputusan pemerintah untuk melakukan tetap berada di rumah selama mewabahnya Virus Corona atau COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Seperti diketahui, UAE baru saja menetapkan jam malam di negaranya untuk meredam penyebaran virus mematikan itu. Diberitakan Al Arabiya, Minggu 29 Maret 2020, hukuman yang diterapkan yakni berupa denda. Tapi, dendanya pun sangat mahal bahkan termahal di dunia lho.

Bayangkan saja, bagi warga yang keluar rumah malam hari tanpa alasan yang jelas seperti bekerja atau karena kebutuhan pokok akan didenda sebesar 2.000 AED atau 544 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp8,7 juta ukuran kurs sekarang ya (1 Dolar = Rp16.000).

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Jangankan keluar malam hari tanpa alasan yang jelas, ada warga kumpul dalam ruangan tanpa pakai masker dan menjaga jarak saja dikenakan denda juga, sebesar 1.000 AED atau 272 Dolar AS.

Nah ada lagi nih, warga yang menolak untuk dites ulang dan dikarantina juga akan didenda 50.000 AED atau 13.612 Dolar AS.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Keputusan baru juga menetapkan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi tinggal di rumah sakit wajib atau menolak rencana perawatan juga akan didenda 50.000 AED atau 13.612 Dolar AS.

Denda 5.000 AED atau 1.361 Dolar AS juga akan diberikan kepada siapa pun yang menolak untuk dites corona.

Semua mal, pusat perbelanjaan, pusat komersial, dan pasar terbuka kecuali untuk pasar ikan, sayuran, dan daging telah diperintahkan untuk ditutup.

Hotel-hotel juga diminta untuk menutup pub, bar, dan lounge mereka. Gym, pusat permainan elektronik, dan perkemahan musim semi juga ditutup hingga akhir Maret.

Jika salah satu dari pendirian di atas menolak untuk ditutup, pemilik akan didenda 50.000 AED atau 13.612 Dolar AS atau Rp218.063.695, dan pengunjung akan didenda 500 AED atau 136 Dolar AS.

Denda juga dijatuhkan kepada siapa saja yang nekat hadir di acara dengan jumlah orang banyak, seperti rapat, konser musik bahkan pesta pernikahan dan lain-lain, kepada mereka masing-masing akan didenda 5.000 AED atau 1.361 Dolar AS, sedangkan penyelenggara pertemuan akan didenda 10.000 AED atau 2.723 Dolar AS.

Denda akan berlipat ganda jika terjadi pelanggaran berulang, dan pelanggar juga harus menanggung biaya untuk mengobati kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan mereka.

Keputusan denda berat ini ditetapkan oleh jaksa setempat setelah Kementerian Kesehatan menemukan seorang warga yang nekat keluar rumah dan akhirnya dia menularkan virus corona ke 17 anggota keluarga, teman dan rekan kerjanya.

Perlu diketahui, berdasarkan data terbaru  CSSE Johns Hopkins University hingga pukul 02:00 WIB, total sudah 468 warga UAE terjangkit corona, 2 orang meninggal dunia.

Baca: Kondisi Amerika Memburuk Akibat Corona, Trump Malah Sibuk Marah-marah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya