Singapura Hukum 2 Pria Pengancam Ulama di Masjid

Pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pengadilan di Singapura pada hari Senin 11 Mei 2020, menghukum 2 orang pria karena melakukan pelanggaran publik di dalam masjid.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal Dunia

Pengadilan memvonis 6 bulan penjara kepada Djamaludi Supadi setelah ia dinyatakan mengancam imam masjid pada Maret lalu. 

Mengutip Today Online, Supadi yang berstatus pengangguran berlari tanpa mengenakan baju di Masjid Darul Aman dan mengaku meminum pil yang menurutnya memberi energi tambahan sebelum insiden terjadi.

Proyek Bangun Masjid Mantan K-Pop Daud Kim di Incheon: Kontroversi Memanas, Warga Menolak!

Saat kejadian, Pemerintah Singapura belum menutup tempat ibadah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Setelah pihak masjid melaporkan ke aparat keamanan, Supadi sempat menyerang tiga petugas yang tiba di lokasi.

Baca Juga: AS Tuduh China Berusaha Mencuri Penelitian Vaksin Virus Corona

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024

Sementara itu, dalam kasus lain, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Fadhil Yusop karena menyerang seorang pelari yang terjadi pada Januari lalu.
 
Setelah menyerang pelari tersebut, Yusop memasuki sebuah masjid di wilayah Timur Laut Singapura, lalu ia mengancam seorang guru agama yang sedang mengajar 100 siswa.

Dalam pengakuannya, Supadi maupun Yusop melakukannya dalam keadaan mabuk.

Singapore Tourism Board Memperbaharui Kemitraan dengan GDP Venture

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Hasil dari kerjasama ini, ia akan mendorong kuat minat para wisatawan Indonesia untuk berwisata ke Singapura.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024