Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China

Jasad WNI Anak Buah Kapal (ABK) Longxing 629 dibuang ke laut.
Sumber :
  • imbc.com

VIVA – Pihak Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629 berbendera China. Ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial W dari PT APJ di Bekasi, inisial F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

Intip Peluncuran Rudal Balistik di Teluk Benggala, Kapal China Dipelototi AL India

"Ya benar (ditetapkan 3 tersangka)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu 17 Mei 2020.

Gelar perkara untuk penetapan status ketiga tersangka tersebut dilaksanakan oleh Satgas TPPO Ditipidum Bareskrim Polri. Ketiganya diduga melakukan tindak TPPO dan eksploitasi, dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Houthi Yaman Jamin Tak Bakal Serang Kapal China dan Rusia di Laut Merah

Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK Long Xin 629, yang dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020 lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait tiga jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes John W Hutagalung.

Konflik Makin Panas, Setelah AS Kini China Kirim Kapal Perangnya ke Timur Tengah

Mulanya 14 ABK WNI yang bekerja untuk kapal berbendera China, Long Xing 629 tiba di Busan, Korea Selatan, dengan menggunakan kapal penangkap ikan China, Tian Yu 8, bulan lalu. Mereka mengaku telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xing 629.

Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.

Selama berada di Busan, ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xing 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya