Terpidana Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati via Zoom di Singapura
Kamis, 21 Mei 2020 - 10:36 WIB
Sumber :
- bbc
Seorang laki-laki dijatuhi hukuman mati melalui panggilan video Zoom di Singapura, saat negara itu menjalani karantina wilayah menyusul lonjakan kasus Covid-19.
Punithan Genasan, 37, menerima hukuman pada hari Jumat atas andilnya dalam transaksi narkoba yang terjadi pada tahun 2011.
Ini pertama kalinya di Singapura putusan seberat hukuman mati dijatuhkan dari jarak jauh.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan menjatuhkan hukuman mati pada saat dunia sedang dilanda pandemi adalah tindakan "mengerikan".
- Arab Saudi hapus hukuman mati bagi narapidana di bawah umur, jumlah eksekusi capai `rekor tertinggi`
- Hukuman mati: `13 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menanti keadilan`
- Meski dibela mantan istri, pria yang membunuh kelima anaknya divonis hukuman mati
Sebagian besar persidangan di Singapura ditunda hingga setidaknya 1 Juni, ketika periode lockdown saat ini akan berakhir.
Kasus-kasus yang dianggap esensial ditangani dari jarak jauh.