Mulai 1 Juni, Masuk Malaysia Wajib Bayar Rp506 Ribu per Hari

Suria KLCC, di bagian bawah Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yakoob, mengatakan, setiap orang yang masuk ke negaranya wajib menandatangani surat setuju untuk membayar biaya karantina sebesar RM150 atau Rp506.000 per hari mulai 1 Juni mendatang.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Ismail menjelaskan, kebijakan baru ini akan berlaku bagi warga Malaysia dan ekspatriat. Bagi warga Malaysia, mereka hanya membayar setengah dari biaya karantina. Sedangkan, untuk warga negara asing, diwajibkan membayar penuh.

"Ini akan mulai berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Ismail, seperti dikutip The Straits Times, Senin 25 Mei 2020.

Jenderal Maruli Jelaskan Alasan Mayor Teddy Belum Lepas Sebagai Ajudan Prabowo

Ditambahkan Ismail, Dewan Keamanan Nasional telah memutuskan bahwa warga negara Malaysia diwajibkan membayar 50 persen dari biaya penuh sebesar RM150 atau Rp506.000 per hari. Sementara, untuk warga negara asing, pasannya, dan tanggungan warga negara Malaysia akan dikenakan biaya penuh RM150.

Bukan cuma harus membayar biaya karantina, Ismail menerangkan, setiap orang yang ingin masuk ke Malaysia wajib menandatangani surat yang menyatakan bahwa mereka setuju untuk menanggung biaya karantina.

Menteri Pertahanan AS: Melindungi Warga Palestina Adalah Sebuah Keharusan

"Penandatangan surat itu dapat dilakukan di kedutaan Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor akan mengeluarkan surat yang memungkinkan mereka untuk kembali ke Malaysia," ujarnya.

Kewenangan ini, kata Ismail, akan sepenuhnya ditangani oleh Departemen Imigrasi. Mereka dipastikan akan menjalani kebijakan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"(Departemen) Imigrasi akan mengeluarkan arahan kepada semua perusahaan maskapai penerbangan untuk menjadikannya syarat bagi penumpang yang tiba di Malaysia untuk meminta surat perjanjian dengan mereka," ucap Ismail.

Sejak 3 April 2020, pemerintah telah memberlakukan karantina wajib untuk semua warga Malaysia yang kembali dari luar negeri. Hingga saat ini. sekitar 38.731 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri telah di karantina. Dari jumlah tersebut, 30.200 telah menyelesaikan proses karantina dan sudah diizinkan pulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya