Kemlu: Belum Ada Putusan Arab Saudi soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2020

Khusyuk dalam ibadah haji.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk melonggarkan beberapa pembatasan akibat pandemi COVID-19. Salat Jumat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya di semua masjid, kecuali di Mekkah, mulai tanggal 31 Mei 2020.

Meski demikian, pihak Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan hingga saat ini belum ada informasi atau keputusan apa pun dari pemerintah Saudi, terkait pelaksanaan Ibadah Haji 2020. Komunikasi dengan Kedutaan Besar Saudi di Jakarta, maupun melalui perwakilan RI di Saudi, telah dilakukan.

"Memang kita sudah mendengar adanya pelonggaran kebijakan atau relaksasi ibadah di masjid yang diumumkan pemerintah Saudi per 31 Mei besok, di mana-mana masjid di Saudi mulai dibuka, kecuali di Mekkah. Protokol kesehatan akan diterapkan ketat seperti 20 menit sebelum azan baru (masjid) dibuka dan 20 menit setelah salat akan ditutup kembali," kata Direktur Timur Tengah Kemlu, Achmad Rizal Purnama dalam keterangan pers virtual, Rabu 27 Mei 2020.

Rizal mengatakan itu adalah perkembangan kebijakan terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi sejauh ini. Sementara itu terkait Ibadah Haji, hingga saat ini belum ada perkembangan apa pun dari Kerajaan Saudi.

"Memang kita tahu pemerintah Saudi telah membentuk komite tingkat tinggi yang dipimpin Raja Salman sendiri untuk memutuskan hal ini. Tapi sampai hari ini keputusan belum dikeluarkan," ujar Rizal.

Mengutip situs resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dari Saudi Press Agency, pelonggaran aturan di Saudi memungkinkan pengoperasian kembali penerbangan domestik, pembukaan masjid, restoran, kafe dan tempat kerja. Meski ada pelonggaran tersebut namun pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan penangguhan sementara ibadah haji dan umrah tahun ini.  

Untuk tahap pertama pergerakan mobil pribadi di antar wilayah kerajaan kecuali di Mekah dapat beroperasi pada pukul 06.00 hingga 03.00. Kegiatan ekonomi dan komersial di mal, toko kelontong dan pusat grosir juga dapat beroperasi. Namun untuk salon kecantikan, toko tukang cukur, klub olahraga, klub kesehatan, pusat hiburan dan bioskop akan terus ditutup karena kekhawatiran jarak sosial.

Pada fase kedua, akan dimulai pada 31 Mei hingga 20 Juni, pergerakan kendaraan diizinkan mulai pukul 06.00 hingga 20.00  di semua wilayah Kerajaan, kecuali di Mekah.  Semua kegiatan salat berjamaah, termasuk salat Jumat, dapat dilakukan di semua masjid di seluruh Kerajaan Arab kecuali di Mekah.

Masa Work from Home juga akan berakhir dan memungkinkan semua karyawan yang bekerja di kementerian, entitas pemerintah dan perusahaan sektor swasta akan kembali bekerja dari kantor. Dengan catatan para karyawan mengikuti pedoman protokol kesehatan.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Baca: Masih PSBB, Anies Minta Warga Non-DKI Tak Ngeyel Masuk

Ilustrasi COVID-19/Virus Corona.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Kasus konfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali meningkat. Per Rabu 13 Desember 2023 tercatat ada sebanyak 131 kasus baru sehingga total kasus aktif 365 kasus.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2023