UU Keamanan Nasional Disahkan China, Kebebasan Hong Kong Terenggut?

Ilustrasi kerusuhan di Hong Kong.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @king.chayra

VIVA – Parlemen China telah menyetujui undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong. Hal ini disebut-sebut akan membuat cengkeraman Beijing atas Hong Kong makin kuat.

Honda Kenalkan 3 Mobil Listrik Terbarunya Ye Series, Siap Jegal BYD

Pada Kamis 28 Mei 2020, Kongres Rakyat Nasional China (NPC) mengeluarkan keputusan yang membuka jalan bagi UU tersebut untuk diimplementasikan di wilayah Hong Kong.

Seperti yang dilaporkan oleh The Guardian, UU tersebut bertujuan untuk mengusir demonstrasi yang telah berlangsung selama setahun terakhir di Hong Kong.

Situasi di Timur Tengah Memanas, RI dan China Kompak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB

UU tersebut juga akan mencegah, menghentikan dan menghukum setiap tindakan atau kegiatan yang membahayakan keamanan nasional, termasuk separatisme, subversi dan terorisme. UU tersebut juga memungkinkan pasukan keamanan Beijing untuk beroperasi di wilayah Hong kong.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Hepatitis E dari Tikus Serang Hong Kong

5 Negara Bagian dengan Cadangan Minyak Terbesar di AS

Keputusan tersebut disetujui oleh parlemen dengan hanya satu suara yang menentang. Proses perincian UU akan segera disusun dan UU tersebut dapat diberlakukan dalam beberapa minggu ke depan. Langkah Beijing ini jelas menuai kecaman baik di dalam maupun di luar Hong Kong.

"Ini jelas merupakan awal babak baru yang menyedihkan bagi Hong Kong," kata Claudia Mo, seorang legislator pro-demokrasi.

"Hong Kong seperti yang kita tahu akhirnya mati," tambah Claudia Mo.

Undang-undang tersebut diprediksi membuat kerusuhan di Hong Kong makin makin memburuk. Pada hari Kamis lalu, polisi anti huru hara dikerahkan di seluruh Hong Kong untuk meredam protes.
Sebelumnya sebanyak 360 orang ditangkap pada hari Rabu dalam serangkaian aksi protes menentang pemerintah yang dilaksanakan di Hong Kong.

"Sebagai seorang warga Hong Kong, tidak banyak yang dapat kita lakukan selain menunjukkan kepada dunia bahwa kita masih memperjuangkan hak dan kebebasan kita," kata Serene Chow yang telah melakukan demonstrasi sejak tahun lalu.

Para pejabat China dan Hong Kong berjanji bahwa sebagian besar warga Hong Kong tidak akan terpengaruh oleh UU tersebut. Namun, para pengamat mengatakan UU keamanan nasional tidak hanya menargetkan para pengunjuk rasa, tetapi berpotensi merusak kebebasan dan hak-hak warga Hong Kong secara permanen.

Undang-undang tersebut juga melarang semua kegiatan pasukan asing mencampuri urusan Hong Kong. Ini menyebabkan konfrontasi antara China dan AS berlanjut.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan pemerintahannya tidak akan lagi menganggap Hong Kong sebagai bagian dari wilayah otonomi China dan pihaknya akan mencabut status perdagangan khusus Hong Kong sebagai wilayah yang terpisah dari China.

Penulis: Dion Yudhantama

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya