VIVAnews - Mantan pejabat Irak di era Saddam Hussein, Ali Hassan al-Majid atau populer dengan sebutan "Ali Kimia", tewas setelah menjalani eksekusi gantung, Senin 25 Januari 2010. Saudara sepupu Saddam Hussein tersebut sebelumnya sudah dijatuhi empat kali vonis mati atas genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Awal bulan ini, dia mendapat vonis mati karena terbukti memerintahkan serangan menggunakan gas beracun di kota Halabja, wilayah etnis Kurdi, pada 1988. Sekitar 5.000 orang tewas dalam serangan tersebut.
Seperti dikutip dari laman stasiun televisi BBC, juru bicara pemerintah Irak, Ali al-Dabbagh, mengatakan bahwa eksekusi mati tersebut berlangsung tanpa pelanggaran keamanan, teriakan, atau tangisan kegembiaraan. Kondisi tersebut kontras dengan saat Saddam dihukum gantung pada 2006.
Kabar mengenai pelaksanaan hukuman gantung ini terjadi sesaat setelah tiga bom bunuh diri mengguncang ibukota Baghdad. Belum jelas apakah serangan tersebut terkait dengan eksekusi Majid.
"Saya ingin mencium tali gantungan orang itu," kata Kamil Mahmoud, seorang guru berusia 40 tahun yang kehilangan delapan anggota keluarga pada 16 Maret 1988 dalam serangan pesawat jet yang menyemprotkan gas beracun ke Halabja.
Keterangan Foto: Ali Hassan al-Majid. (AP Photo)
Majid kali pertama divonis mati pada Juni 2007 karena berperan dalam kampanye militer melawan etnis Kurdi yang berlangsung dari Februari hingga Agustus 1988.
Pada Desember 2008, dia juga menerima vonis mati atas perannya dalam menumpas pemberontakan Syiah setelah Perang Teluk 1991.
Pada Maret 2009, dia juga divonis mati bersama beberapa terdakwa lain karena pembunuhan Muslim Syiah 1999 di distrik Sadr City, Baghdad.