Logo ABC

Sara Connor asal Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Penjara

Salah satu terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali, Sara Connor, dibebaskan hari Kamis (16/07/2020) setelah menjalani hukuman empat tahun penjara. Sara (tengah, berkacamata) saat tiba di PN Denpasar untuk menghadiri sidang beberapa tahun lalu.
Salah satu terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali, Sara Connor, dibebaskan hari Kamis (16/07/2020) setelah menjalani hukuman empat tahun penjara. Sara (tengah, berkacamata) saat tiba di PN Denpasar untuk menghadiri sidang beberapa tahun lalu.
Sumber :
  • abc

Salah satu terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor dibebaskan dari penjara, Kamis (16/07) setelah menjalani hukuman empat tahun di LP Kerobokan.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bersalah terhadapĀ Sara dalam kematian Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Agustus 2016.

Dengan keputusan ini, Sarah akan langsung dideportasi ke Australia.

Sara menjadi terpidana bersama pacarnya pria asal Inggris David James Taylor yang divonis enam tahun penjara dan hingga kini masih menjalani hukumannya.

Sara yang berasal dari Byron Bay di Australia saat itu bersikukuh tidak bersalah setelah mayat Wayan Sudarsa ditemukan di Pantai Kuta.

Dia berdalih apa yang ia lakukan ketika itu adalah berusaha melerai David dan Sudarsa yang terlibat perkelahian.

Ekspat Australia Menolong Warga Lokal Aksi ekspat Australia di Indonesia