Logo DW

Anggota Hizbullah Divonis Bersalah Bunuh Eks PM Lebanon Rafiq Hariri

picture-alliance/dpa
picture-alliance/dpa
Sumber :
  • dw

Setelah masa persidangan selama 11 tahun, mahkamah PBB memvonis seorang anggota Hizbullah bersalah terlibat dalam pembunuhan bekas Perdana Menteri Lebanon, Rafiq Hariri.

Vonis terhadap Salim Ayyash, 56, dijatuhkan secara in absentia oleh Mahkamah Khusus untuk Lebanon (STL), di Den Haag, Belanda, Selasa (18/8). Dia dinilai bertanggungjawab atas serangan bom bunuh diri di Beirut yang menewaskan Hariri dan 21 orang lain.

“Pengadilan tanpa keraguan memutus bersalah Salim Ayyash sebagai salah seorang pelaku pembunuhan Rafiq Hariri,” kata Hakim Ketua, David Re. Kepada keluarga korban, dia “berharap putusan ini bisa memberikan Anda kedamaian,” ujarnya.

Majelis hakim juga menilai pembunuhan Hariri bersifat “politis” dan dipicu oleh keputusannya mengusir militer Suriah dari Lebanon.

Putra Rafiq, Saad Hariri yang mengundurkan diri sebagai perdana menteri tahun lalu, mengatakan pihaknya “menerima putusan mahkamah.”

“Ekpektasi semua orang lebih tinggi dari apa yang diputuskan hari ini, tapi saya meyakini bahwa putusan mahkamah cukup memuaskan. Kami menerimanya,” kata dia usai menghadiri pembacaan keputusan di Den Haag.

Meski demikian Majelis Hakim membebaskan tiga terdakwa lain, Assad Sabra, Hussein Oneissi dan Hassan Habib Merhi, lantaran minimnya barang bukti. Pengadilan juga memutuskan tidak ada bukti kuat terhadap dugaan keterlibatan Suriah atau petinggi Hizbullah dalam pembunuhan tersebut.