Logo DW

Penembak 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru Dipenjara Seumur Hidup

picture-alliance/AP/M. Mitchell
picture-alliance/AP/M. Mitchell
Sumber :
  • dw

Pelaku pembantaian terhadap 51 jemaah muslim dalam serangan penembakan paling mematikan di Selandia Baru tahun lalu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Christchurch pada hari Kamis (27/08).

Brenton Tarrant, pelaku penembakan tersebut adalah orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Hakim Cameron Mander dari Pengadilan Tinggi Christchurch mengatakan bahwa hukuman yang “terbatas”, tidak akan sepadan dengan kejahatan yang dilakukan.

"Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat keji sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, itu tidak akan cukup menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman," ucap Mander, saat dia menjatuhkan hukuman yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah hukum Selandia Baru.

“Tindakanmu tidak manusiawi,'' ujar hakim. “Kamu dengan sengaja membunuh balita berusia 3 tahun saat dia mendekap kaki ayahnya… Sejauh yang aku lihat, kamu tidak punya empati terhadap korbanmu."

Hukuman itu dijatuhkan oleh pengadilan setelah tiga hari mendengar pernyataan emosional dari para penyintas dan keluarga korban. Selama agenda persidangan berlangsung, emosi pelaku penembakan terlihat datar, terutama saat para korban menyampaikan kesaksian yang mengerikan tentang apa yang mereka sebut sebagai serangan teror terburuk di Selandia Baru dan dampaknya terhadap kehidupan mereka.

Sosok supremasi kulit putih Australia berusia 29 tahun itu mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme atas serangan 2019 di luar dua masjid di kota Christchurch. Dia menyiarkan langsung tindakan tersebut di media sosial dan juga mengunggah pernyataan terbukanya sesaat sebelum penembakan.