Bunuh Keluarga Palestina, Pria Israel Dipenjara Seumur Hidup

Source : Republika
Source : Republika
Sumber :
  • republika

REPUBLIKA.CO.ID, -- Seorang pria Israel dinyatakan bersalah melakukan pemboman mematikan tahun 2015 yang menewaskan seorang anak laki-laki Palestina berusia 18 bulan dan orang tuanya. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Senin (14/9).

Saat menjatuhkan hukuman, Pengadilan Distrik Lod mengatakan Amiram Ben Uliel, 26, melakukan serangan tersebut karena "ideologi ekstrim dan rasis."

Ben Uliel, bersama rekan "kaki tangan" remaja lainnya, telah dihukum sebelumnya atas serangan pembakaran 2015 di Duma. Serangan itu, salah satu tindakan paling brutal teror Yahudi dalam beberapa tahun terakhir, merenggut nyawa Sa"ad dan Riham Dawabsha dan putra mereka Ali yang berusia 18 bulan. Ahmed yang berusia lima tahun adalah satu-satunya yang selamat dari serangan itu. Kaki tangan akan dijatuhi hukuman pada hari Rabu besok.

Terlepas dari hukuman seumur hidup, Ben Uliel juga mendapat tambahan 20 tahun di balik jeruji besi karena melukai Ahmed dan untuk mengebom rumah kosong lainnya. Dia diperintahkan untuk memberi kompensasi kepada Ahmed Dawabsha dan pemilik rumah kedua dengan masing-masing NIS 258.000 ($ 75.000).

Hakim menulis dalam keputusannya bahwa Ben Uliel "tidak bertanggung jawab atas tindakannya". Dan, pengacara Ben Uliel mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Ben Uliel mengaku melakukan serangan itu beberapa kali selama interogasinya oleh badan keamanan Shin Bet. Beberapa dari pengakuan itu, bagaimanapun, dibuang oleh pengadilan pada tahun 2018 setelah hakim memutuskan bahwa mereka telah diberikan baik selama atau segera setelah dia menjalani "interogasi yang ditingkatkan," atau penyiksaan.