Logo DW

Warga Turki Tak Bisa Lagi Pakai Media Sosial Secara Bebas

Imago Images/Eibner
Imago Images/Eibner
Sumber :
  • dw

Peraturan baru tentang penggunaan media sosial telah disahkan pada 29 Juli lalu, setelah partai AK di bawah kuasa Presiden Tayyip Erdogan, yang memiliki suara mayoritas di parlemen menyetujui undang-undang itu.

Penasehat senior hak asasi manusia Facebook, Iain Levine melalui akun Twitter-nya menyatakan bahwa aturan itu "menimbulkan banyak kekhawatiran (tentang) hak asasi manusia".

Meski merasa takut, para pendukung kebebasan berbicara tidak yakin apakah pemerintah Erdogan akan dapat menerapkan langkah-langkah hukum atau perusahaan media sosial akan sepenuhnya mematuhi undang-undang baru itu.

"Kami percaya bahwa sangat tidak mungkin di negara seperti Turki bisa menekan penggunaan media sosial, karena itu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat," kata Emma Sinclair-Webb, Direktur Human Rights Watch Turki.

"Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mengancam perusahaan media sosial dengan pesan patuh atau mati," tambahnya.

Antara Erdogan dan media sosial

Di bawah undang-undang baru itu, platform dengan lebih dari satu juta pengguna harian, harus membuka kantor perwakilan di Turki yang dapat menangani keputusan pengadilan lokal untuk menghapus konten (yang menyinggung pemerintah) dalam waktu 48 jam.