Erdogan: Istilah 'Islam Prancis' adalah Serangan pada Muslim

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Source : Republika
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Source : Republika
Sumber :
  • republika

Pekan lalu, Macron berpendapat separatisme Islam adalah masalah. Ia mengatakan, masalahnya adalah ideologi yang mengklaim hukumnya sendiri harus lebih unggul dari yang ada di republik Prancis.

Pada 2 Oktober 2020, Macron mengeluarkan undang-undang baru yang akan memperpanjang larangan lambang agama, yang terutama mempengaruhi wanita Muslim yang mengenakan jilbab atau kerudung, kepada karyawan sektor swasta yang menyediakan layanan publik. Negara bagian juga akan memiliki kekuasaan mengambil langkah di mana otoritas lokal membuat konsesi yang tidak dapat diterima bagi Muslim. Misalnya, kata dia, "menu religius" di kantin sekolah atau akses terpisah ke kolam renang.

RUU tersebut mengusulkan pembatasan homeschooling untuk menghindari anak-anak "diindoktrinasi" di sekolah tidak terdaftar yang diduga menyimpang dari kurikulum nasional. RUU tersebut diperkirakan akan dikirim ke parlemen awal bulan ini.

Pidato Macron tersebut dikecam secara luas oleh Muslim Prancis. RUU itu akan diajukan ke parlemen pada Desember mendatang. Mereka khawatir RUU tersebut dapat memicu penyalahgunaan hak-hak mereka.

Menurut rencana kontroversial tersebut, beberapa organisasi non pemerintah (LSM) atau organisasi yang "bertindak melawan hukum dan nilai-nilai negara" mungkin ditutup atau menghadapi audit keuangan yang ketat. Hal ini telah menuai kritik di mana beberapa perwakilan komunitas Muslim menggambarkan langkah tersebut sebagai islamofobia dan diskriminatif.