Logo DW

75 Tahun Proses Nurnberg, Pengadilan Pembesar Nazi Jadi Acuan

akg-images/picture alliance
akg-images/picture alliance
Sumber :
  • dw

Pada tanggal 20 November 1945, pengadilan internasional pertama dalam sejarah dibuka di Nurnberg, Jerman, menghadapkan 21 pejabat tinggi Nazi untuk diadili. Hanya enam bulan setelah perang berakhir, jaksa dari empat negara pemenang Perang Dunia Kedua mengumpulkan 300.000 pernyataan saksi dan mengajukan 6.600 bukti.

Nurnberg adalah kota yang punya makna simbolis besar bagi Nazi dan Hitler. Di kota ini, Hitler menggalang parade besar-besaran para pendukungnya dan di kota inilah Undang Undang anti-Yahudi disahkan pada tahun 1935. Setelah perang, kota itu sebagian besar jadi reruntuhan, tetapi gedung pengadilan utama, yaitu kompleks Nurnberger Juztispalast, dan kompleks penjara yang berdekatan, masih utuh.

Bagi AS dan pihak Sekutu barat, kota Nurnberg jadi lokasi ideal, karena memang berada di bawah pengawasan AS, dan kompleks Nurnberger Juztispalast memungkinkan para terdakwa ditahan di dekat lokasi pengadilan. Pengadilan terhadap para pembesar Nazi digagas dan dipersiapkan sebagai sebuah Tribunal Militer.

Pada pukul 10.00, hakim Inggris Geoffrey Lawrence berbicara kepada hadirin di ruang sidang, menyatakan: "Persidangan ini, yang sekarang akan dimulai, adalah unik dalam sejarah yurisprudensi." Jaksa penuntut AS Robert Jackson dalam pernyataan pembukaannya di pengadilan mengatakan: "Pihak penggugat yang sebenarnya… adalah peradaban."

Semua terdakwa menyatakan dirinya "tidak bersalah"

Kecuali Adolf Hitler, Joseph Goebbels dan Heinrich Himmler, yang bunuh diri setelah Jerman kalah perang, di bangku terdakwa duduk hampir semua pejabat tinggi Nazi. Mereka termasuk Hermann GÃering, tokoh kedua dalam rezim Nazi, Rudolf Hess, pembantu utama Hitler, dan ideolog Nazi Alfred Rosenberg. Selain itu ada juga Fritz Sauckel, yang telah mengorganisir kerja paksa, dan mantan menteri luar negeri Joachim von Ribbentrop.

Dakwaan yang diajukan termasuk kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan untuk pertama kalinya dalam sejarah: kejahatan terhadap kemanusiaan. Setelah menjalani persidangan, semua terdakwa bersikeras menyatakan dirinya "nicht schuldig", atau tidak bersalah.