Banding Suu Kyi Kembali Ditolak

VIVAnews - Mahkahmah Agung Burma (Myanmar) menolak permohonan banding tokoh pro-demokrasi Aung San Suu Kyi terkait penambahan masa tahanan, Jumat 26 Februari 2010.

Penolakan ini membuat peraih hadiah Nobel Perdamaian tersebut tetap berada dalam tahanan rumah menjelang pemilihan umum tahun ini seperti yang dijanjikan junta militer.

Suu Kyi, 64 tahun, mendapat perpanjangan hukuman tahanan rumah selama 18 bulan pada Agustus tahun lalu setelah terbukti bersalah memberi tempat tinggal bagi seorang penyusup warga Amerika Serikat. Permohonan banding pertama Suu Kyi sudah ditolak Oktober lalu.

Seperti dikutip dari laman stasiun televisi BBC, duta-duta besar sejumlah negara, seperti Perancis, Australia, dan Inggris, hadir dalam pembacaan vonis naik banding Suu Kyi hari ini di Yangon. Setelah ditolak, jalan terakhir Suu Kyi adalah mengajukan banding khusus ke pemimpin pengadilan.

Suu Kyi telah menghabiskan 14 tahun dari 20 tahun terakhir dalam tahanan rumah, meski partainya, National League for Democracy (NLD) memenangkan pemilihan umum 1990. Namun junta militer mengabaikan hasil tersebut dan berencana menggelar pemilihan tahun ini.

Amerika Serikat, Uni Eropa, dan beberapa negara lain telah mengenakan sanksi lebih berat pada rezim militer atas perlakukan mereka terhadap Suu Kyi dan sekitar 2 ribu tahan politik lain.

Bukan Cuma Biar Adem, Tidur Telanjang Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan
WNA perempuan asal Jerman Laura Weyel - foto: Tangkapan Layar Instagram

Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos bernama Laura Weyel merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia. Padahal nunggak sewa vila

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024