Bos Jaringan Pelecehan Seks Online Terbesar Korsel Dipenjara 40 Tahun
- bbc
Pengadilan Korea Selatan menjatuhi hukuman 40 tahun penjara terhadap Cho ju-bin, pimpinan jaringan pelecehan seks online terbesar di negara tersebut.
Cho ju-bin dinyatakan bersalah mengelola kamar obrolan atau chatroom berbayar – tempat ia memeras puluhan perempuan muda untuk membuat video seks, tak jarang menampilkan pemerkosaan dan kekerasan.
Ia kemudian menjual video-video itu secara daring melalui Telegram, sebuah layanan perpesanan terenkripsi.
Sedikitnya 10.000 orang menggunakan chatroom yang dia kelola. Beberapa di antara mereka membayar hingga US$1.200 (Rp17 juta) untuk mendapat akses.
Dari sisi korban, sebanyak 74 orang – ”termasuk 16 perempuan di bawah umur – dieksploitasi oleh Cho.
"Tertuduh mendistribusikan konten pelecehan seks secara luas yang dia ciptakan dengan memikat dan mengancam banyak korban," sebut Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada Kamis (26/11), menurut kantor berita Yonhap.
Pengadilan itu menyebut Cho bersalah melanggar undang-undang perlindungan anak dan mengelola jaringan kejahatan yang memproduksi dan menjual video berisi pelecehan guna mencetak keuntungan.