Logo BBC

Seruan Pentolan Aktivis Hong Kong Joshua Wong yang Dipenjara

Aktivia Hong Kong. Getty Images via BBC Indonesia
Aktivia Hong Kong. Getty Images via BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam dijatuhi hukuman penjara karena keterlibatan mereka dalam protes massal tahun lalu.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena menggelar pertemuan yang melanggar hukum dan menyebabkan kekacauan (unlawful assembly).

Gerakan pro-demokrasi terhambat sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan kontroversial, yang mengatur hukuman yang berat pada para pelanggar.

Namun, karena pelanggaran mereka terjadi sebelum undang-undang itu diberlakukan, para aktivis terhindar dari hukuman seumur hidup.

Wong dihukum 13,5 bulan penjara, Chow selama 10 bulan penjara, dan Lam selama tujuh bulan.

Para aktivis ditahan hingga hukuman dijatuhkan Rabu (02/12) ini, dengan Wong ditempatkan di sel isolasi.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena mengkoordinasi dan mengambil bagian dalam pertemuan yang dinyatakan tidak sah, di dekat markas polisi pada awal protes pro-demokrasi pada Juni tahun lalu.