Kegaduhan Isu RI-Israel, Guru Besar UI Beberkan Penyebabnya

Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Sejak harian The Times of Israel mewartakan bahwa Indonesia berkeinginan untuk membangun hubungan dengan Israel, kegaduhan mulai muncul dari dalam negeri sejak sepekan terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyebut ada lima poin yang perlu dicermati agar masyarakat di Indonesia memahami akar masalah kegaduhan tersebut.

“Pertama, apa yang diwartakan oleh The Times of Israel bukanlah pernyataan resmi dari Pemerintah Indonesia maupun Israel,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA pada Kamis 17 Desember 2020.

Menurut Hikmahanto, The Times of Israel hanya mengutip dari media televisi di Israel dari pejabat Israel yang tidak disebutkan identitasnya.

“Kedua, The Times of Israel hanya menyebut kata hubungan publik atau dalam bahasa Inggris public ties tanpa menyebut apakah hubungan tersebut adalah hubungan diplomatik (diplomatic ties),” jelasnya

Poin ketiga yang juga harus diperhatikan, lanjut Hikmahanto, sebagaimana telah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri, Indonesia tidak akan mengakui Israel sebagai negara dan membuka hubungan diplomatik sebelum Israel mengakui kemerdekaan Palestina.

“Kebijakan ini sesuai dengan preambul dari Undang-undang Dasar 1945.”

Hikmahanto menegaskan Presiden Joko Widodo pun telah mendapat apresiasi dari Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dalam pembicaraan melalui telepon pada 16 Desember lalu bahwa Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel sebelum Palestina merdeka.

Selesaikan Konflik, Israel Siap Buka Diplomatik dengan Hizbullah

“Presiden tidak sekadar ikut-ikutan sejumlah negara Arab,” tuturnya.

Penjelasan berikutnya atau poin keempat, kata Hikmahanto, sudah lama para pelaku usaha dan profesional asal Israel mengunjungi Indonesia. Pun sebaliknya warga Indonesia melakukan kunjungan wisata religi ke Israel.

Jokowi Bertemu Ferdinand Marcos Jr, Indonesia-Filipina Perkuat Kerja Sama Sejumlah Bidang

“Terkait kunjungan pelaku usaha dan profesional Israel ke Indonesia maka mereka harus mendapatkan calling visa,” katanya.

Ia mengungkapkan, calling visa ini artinya pelaku usaha dan profesional harus mendapat undangan atau sponsor dari pihak Indonesia yang membutuhkan.

Prabowo: Kasihan Rakyat, Prajurit TNI, Polisi kalau Ada Pemimpin Kerjanya Hanya Menghasut

“Ini berbeda dengan warga dari kebanyakan negara sahabat Indonesia yang warganya dapat meminta visa untuk masuk ke Indonesia tanpa undangan atau sponsor dari pihak Indonesia,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Hikmahanto, bila warga Israel mendapat undangan untuk datang ke Indonesia maka mereka harus mengajukan permohonan ke kedutaan-kedutaan Indonesia di berbagai negara mengingat Indonesia tidak memiliki kedutaan di Israel.

“Mengingat birokrasi yang panjang bagi warga Israel yang diundang oleh pihak Indonesia, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi hendak memotong birokrasi tersebut.”

Ia mengatakan, calling visa tidak perlu lagi untuk dimohonkan ke kedutaan-kedutaan Indonesia di berbagai negara, tetapi langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Di sinilah (poin kelima) letak permasalahan, karena mungkin pejabat Israel yang menyampaikan ke media Israel menganggap inisiatif Ditjen Imigrasi sebagai keinginan Indonesia untuk membangun hubungan publik. Dalam bahasa The Times of Israel was eager to have public ties with Israel," ujarnya.

Terlepas dari kegaduhan yang sempat muncul, menurut Hikmahanto, pejabat publik harus memahami sensitifitas publik Indonesia bila terkait dengan Israel. Sebab, meski Indonesia dan Israel pada kenyataan sudah melakukan hubungan people-to-people, namun bila hendak dikonkretkan maka akan menuai masalah.

Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu mengingatkan bahwa mendiang Gus Dur, saat menjadi Presiden RI, banyak menuai protes ketika menyampaikan kebijakan akan menormalisasi hubungan dagang Indonesia dengan Israel. Padahal hubungan dagang sama sekali berbeda dengan hubungan diplomatik.

Indonesia dan Taiwan, misalnya, meski tidak memiliki hubungan diplomatik, namun memiliki hubungan dagang.

“Pelajaran bagi para pejabat publik adalah bila hendak membuat kebijakan yang sensitif di mata masyarakat maka mereka harus pandai dalam menarasikan,” ucap Hikmahanto. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya