Logo DW

Pengadilan Hong Kong Tetapkan Larangan Pakai Topeng

Reuters/D. Siddiqui
Reuters/D. Siddiqui
Sumber :
  • dw

Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Senin (21/12) memutuskan bahwa pemerintah kota memiliki hak untuk menggunakan undang-undang darurat era kolonial untuk melarang pemakaian topeng di semua kegiatan publik dan pertemuan saat terjadinya protes di sepanjang tahun 2019.

"Cakupan kekuasaan untuk membuat undang-undang tambahan di bawah ERO (ordonansi peraturan darurat) dalam situasi darurat atau dalam situasi bahaya publik, meskipun luas dan fleksibel, bukanlah inkonstitusional," hakim memutuskan.

Pelarangan penggunan topeng wajah pada demonstrasi ilegal dan legal adalah proporsional karena ditujukan pada "pencegahan dan menghindari kekerasan sebelum aksi publik yang damai berubah menjadi kekerasan."

Selama protes anti-pemerintah tersebut, banyak demonstran yang memakai topeng untuk menyembunyikan identitas mereka dari pihak berwenang dan untuk melindungi diri dari tembakan gas air mata.

Putusan itu jadi pukulan bagi para demonstran pro-demokrasi yang berharap pengadilan tinggi membatalkan larangan tersebut. Sebelumnya pada bulan April, di tingkat pengadilan yang lebih rendah, diputuskan pemerintah kota memiliki hak untuk memberlakukan langkah-langkah darurat tetapi pelarangan penggunaan topeng disebut tidak konstitusional.

Namun kini, hakim pengadilan tinggi dengan suara bulat mendukung pemerintah.

Pengadilan Tinggi: Pemberlakuan larangan tidak perlu persetujuan badan legsilatif