WNI di Luar Negeri Tetap Diizinkan Pulang, Cek Syaratnya

Ilustrasi suasana di Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA), terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Pembatasan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona B117.

8 Waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa Menurut Ajaran Islam

Meski demikian, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri masih diizinkan kembali ke Tanah Air. Tentunya WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan ketat.

"Sudah ditegaskan mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, maka WNI tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Tapi tentunya berdasarkan ketentuan, ada parameter yang harus dipenuhi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan dalam diskusi Satgas COVID-19, Selasa 29 Desember 2020.

Arab Saudi Larang Jemaah Bawa Barang Bawaan Tertentu ke Tanah Suci, Apa Saja?

Baca juga: Kasus Munarman Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senpi Naik ke Penyidikan

Sesuai undang-undang tersebut, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama, yaitu:

Heboh Larangan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Kemenag: Tidak Benar!

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNI harus melakukan karantina selama lima hari, di fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Sementara itu, pemerintah juga menegaskan bagi masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri. Meskipun perwakilan pemerintah di luar negeri siap sedia membantu, namun jika tidak mendesak maka masyarakat diimbau untuk menunda perjalanan tersebut.

"Kami mengimbau kepada WNI bahwa imbauan yang pernah disampaikan pemerintah untuk menunda perjalanan ke luar negeri, dapat dipertimbangkan dengan matang. Alangkah baiknya perjalanan ke luar negeri jika tidak mendesak, ditunda untuk waktu yang lebih memungkinkan," ungkap Cecep. (art)

Peziarah mencium tugu penanda bukit Jabal Rahmah di kawasan Padang Arafah, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Sabtu, 4 Mei 2019.

6 Kebiasaan Masyarakat Indonesia yang Tidak Boleh Dilakukan di Tanah Suci

Di tanah suci terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan jemaah. Larangan di tanah suci cerminkan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi perdamaian, dan kasih sayang.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024