Donald Trump dan 47 Pejabat AS Dilaporkan ke Interpol

Presiden AS Donald Trump
Sumber :
  • White House

VIVA – Iran meminta Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol untuk mengeluarkan perintah red notice untuk menangkap Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Juru bicara peradilan Iran, Gholamhossein Esmaili, mengatakan Iran telah meminta Interpol untuk menangkap Donald Trump dan 47 pejabat AS lain yang dituduh berperan dalam pembunuhan jenderal tinggi Qassem Soleimani tahun lalu.

"Republik Islam Iran sangat serius menindaklanjuti untuk mengejar dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini," kata Esmaili, seperti dilansir Al Jazeera, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca juga: Erick Thohir Tegaskan Vaksin COVID-19 Tak Asal Diklaim Halal

Soleimani, jenderal tertinggi Iran yang memimpin pasukan operasi luar negeri Islamic Revolutionary Guard Corps, dibunuh pada 3 Januari 2020, dalam serangan pesawat tak berawak milik AS di Baghdad. Pembunuhan ini diperintahkan oleh Trump.

Ini adalah permintaan kedua Iran terhadap surat perintah penangkapan internasional untuk Trump dan puluhan pejabat AS di Pentagon dan US Central Command.

Pada Juni 2020, jaksa penuntut Teheran, Ali Alqasimehr, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump dan puluhan pejabat AS atas tuduhan pembunuhan dan terorisme.

Namun Interpol menolak permintaan Iran, dengan mengatakan konstitusi melarang Interpol melakukan intervensi atau aktivitas apa pun yang bersifat politik, militer, agama atau ras. (ase)

Aksi UI Tiru AS Gelar Kamp Palestine Solidarity untuk Penghentian Perang di Gaza Banjir Dukungan
Polisi konpers penipuan kedok manipulasi data email rugikan perusahaan Singapura Rp32 miliar

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok

Sindikat itu beranggotakan 3 WNI dan 2 warga Nigeria. Polisi masih memburu pelaku lain warga Nigeria yang berperan sebagai hacker.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024