Raja Malaysia Tetapkan Darurat Nasional COVID-19 hingga Agustus 2021
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA – Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah, menetapkan keadaan darurat di seluruh wilayah Malaysia untuk menekan penyebaran COVID-19. Keadaan darurat akan diterapkan berlangsung hingga 1 Agustus atau lebih awal, tergantung pada keadaan infeksi penyebaran virus corona.
Keputusan ini diambil setelah Sultan Abdullah bertemu dengan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin di Istana Negara, Senin, 11 Januari 2021.
"Dalam sidang tatap muka selama 45 menit mulai pukul 17.30 kemarin, Muhyiddin Yassin mempresentasikan hasil Sidang Kabinet tentang usulan pelaksanaan keadaan darurat sebagai langkah proaktif untuk menertibkan dan mengatasi kasus harian COVID-19 yang terus mencapai empat angka sejak Desember lalu," tulis pernyataan Istana Negara Malaysia, seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 12 Januari 2021.
Setelah mendengar arahan dari Perdana Menteri, Raja Malaysia mencatat bahwa situasi pandemi COVID-19 di negara itu berada pada tingkat yang sangat kritis. Dengan demikian, ada kebutuhan untuk menetapkan keadaan darurat berdasarkan ayat (1) Pasal 150 Konstitusi.
Pasal 150 Konstitusi menetapkan bahwa Raja Malaysia dapat mengeluarkan status keadaan darurat. Pun, atas saran perdana menteri, ia yakin ada keadaan darurat yang berat di mana keamanan, kehidupan ekonomi atau ketertiban umum terancam.
Keputusan Raja juga didasarkan pada data yang menunjukkan bagaimana sistem perawatan kesehatan berada di bawah kendala logistik.
"Menurut statistik, 15 rumah sakit COVID-19 mencatat tingkat penggunaan tempat tidur COVID-19 (non-ICU) lebih dari 70 persen," kata pernyataan itu.
Raja juga mengizinkan proposal pemerintah untuk membentuk komite independen. Komite itu terdiri dari pemerintah dan anggota parlemen oposisi, serta pakar kesehatan untuk mengelola situasi COVID-19 di Malaysia.
Dikutip dari laman woldometers.info, kasus COVID-19 di Malaysia per Selasa siang, 12 Januari 2021, sudah menembus 138.224. Untuk kasus sembuh tercatat sementara 109.115. Pun, kasus aktif ada 28.554.
Baca Juga: Divonis 1.075 Tahun Penjara, Siapa Harun Yahya