Saudi Larang Masuk WNA Asal 20 Negara, Anggota DPR: Kita Dukung

Polisi Arab Saudi sedang melakukan razia. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Ashraq Al-Awsat

VIVA –  Pemerintah Arab Saudi melarang masuk warga negara asing (WNA) dari 20 negara termasuk Indonesia mulai hari ini, Rabu 3 Februari 2021. Kebijakan ini demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Saudi.

Pandemi COVID-19 Sebabkan Penurunan Angka Harapan Hidup hingga 9 Bulan

Anggota Komisi VIII DPR RI Muslich Zainal Abidin turut merespons keputusan Saudi tersebut. Ia menyampaikan keputusan tersebut ada keprihatinan menyangkut nasib jemaah umrah yang akan berangkat ke tanah suci.

Meski demikian, Indonesia mesti menghormati keputusan yang diambil Saudi. Sebab keputusan itu diambil untuk tujuan yang lebih besar yakni memutus mata rantai penularan COVID-19.

Outlook Humas Pemerintah 2024: Isu Kesehatan Paling Banyak Dibahas di Media

"Kita harus bisa menghargai dan mentaati keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut. Apalagi alasan pelarangan tersebut berkaitan masalah keselamatan untuk kebaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah baru dengan semakin meningkatnya kasus varian COVID-19," kata Muslich, Rabu 3 Februari 2021

Keputusan Arab Saudi tersebut mestinya didukung semua pihak. Politikus PPP ini berharap agar COVID-19 dapat segera berakhir sehingga keputusan Saudi tersebut segera dicabut.

Fadil Jaidi Beberkan Perjuangan Melunasi Utang Keluarga, Tak Tega Lihat Ibunya Menangis

Bila pandemi sudah diatasi maka masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah dan haji bisa terpenuhi.

"Kita dukung keputusan pemerintah Arab Saudi dengan adanya pelarangan WNA masuk Saudi untuk sementara waktu seraya mengajak kita semua untuk mengambil hikmah dari situasi ini dan berdoa semoga pandemi segera berakhir dan pelarangan tersebut dapat segera dicabut," ujar Muslich 

Selain itu, Muslich juga meminta kepada Kementerian Agama atau Kemenag agar terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Saudi. Kemenag diminta untuk terus menyampaikan setiap informasi terbaru yang didapat dari Pemerintah Arab Saudi.

"Kami juga mengimbau kepada Kementerian Agama RI agar senantiasa pro aktif berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi terkini setiap waktu dan menyampaikan update-nya kepada masyarakat," ujarnya

Dikutip dari Arabnews, Arab Saudi resmi memberlakukan larangan masuk ke wilayahnya bagi WNA dari 20 negara termasuk Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu, 3 Februari 2021, pukul 9 malam waktu setempat. 

Meski demikian, larangan ini tidak berlaku bagi warga asing yang berprofesi sebagai diplomat, staf medis beserta keluarganya.

Selain Indonesia, 19 negara yang dilarang masuk ke Saudi adalah UEA, Mesir, Lebanon, dan Turki, serta AS, Swiss, Inggris, Jerman, Italia, Prancis, Irlandia, Portugal, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Jepang, dan Pakistan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya