DK PBB Sahkan Resolusi Akses Vaksin COVID-19 Adil dan Merata

Ilustrasi Vaksin Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), dengan suara bulat menyepakati resolusi yang menyerukan peningkatan akses vaksin COVID-19 untuk negara-negara miskin, dan yang sedang dilanda konflik.

Meutya Hafid: Jika Resolusi DK PBB Tidak Dipedulikan Israel, PBB Harus Segera Bertindak

Resolusi baru yang disetujui Jumat pekan lalu ini, menekankan kebutuhan mendesak akan solidaritas, kesetaraan dan kemanjuran, dalam memerangi pandemi di negara-negara dengan akses terbatas untuk vaksin COVID-19.

Resolusi tersebut mengundang sumbangan dosis vaksin dari negara-negara maju, dan semua yang memiliki posisi untuk melakukannya bagi negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Serta negara lain yang membutuhkan.

PBB Harus Usir Israel dari Gaza jika Tak Patuhi Resolusi Gencatan Senjata, Menurut PKS

Baca juga: Intelijen AS Tuding Putra Mahkota Saudi Terlibat Pembunuhan Khashoggi

"Menyerukan penguatan pendekatan nasional dan multilateral, serta kerja sama internasional, untuk memfasilitasi akses yang adil dan terjangkau untuk vaksin bagi negara yang berada dalam situasi konflik bersenjata, situasi pasca-konflik dan keadaan darurat kemanusiaan yang kompleks,”.

PBB Mengeluarkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Selama Bulan Ramadhan

Ini adalah resolusi kedua terkait pandemi yang disahkan oleh DK PBB. Resolusi tersebut juga disponsori bersama oleh keseluruhan 15 anggota Dewan Keamanan PBB.

"Kita semua menghadapi ancaman yang sama, pandemi yang sama dan kerja sama internasional serta tindakan multilateral diperlukan. Resolusi ini bisa menjadi langkah ke arah yang baik," kata seorang diplomat di markas PBB, seperti dikutip Channel News Asia, Sabtu 27 Februari 2021.

Resolusi tersebut hanya membutuhkan waktu satu minggu negosiasi untuk disusun. Hal ini menunjukkan, bahwa komunitas internasional sedang bergerak menuju persatuan, yang sedang 'langka' sejak krisis kesehatan dimulai.

Resolusi pertama terkait pandemi COVID-19 yang disahkan oleh DK PBB disepakati Juli 2020 lalu, dan membuthkan lebih dari tiga bulan masa negosiasi sebelum akhirnya mendapat persetujuan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya