Salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dikurangi 10 Rakaat

Salat berjamaah dengan jaga jarak di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi
Sumber :
  • Haramain

VIVA – Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz telah menyetujui penyelenggaraan Salat Tarawih di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah selama Ramadhan 1442 Hijriah. Namun demikian, Salat Tarawih di dua Masjid Suci itu dikurangi menjadi 10 rakaat.

Meninggalnya Babe Cabita Ternyata Bikin Para Sahabat Iri, Kok Bisa?

Kebijakan Salat Tarawih 10 rakaat ini dilakukan pada Ramadhan tahun 1441 H atau di awal masa pandemi COVID-19. Salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilaksanakan dengan mengurangi bilangan rakaat salat. Dari semula 20 rakaat Tarawih, dikurangi menjadi 10 rakaat.

Doa Qunut juga akan dipersingkat dan fokus permohonan doa agar Allah segera mengangkat pandemi.

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Dilansir ArabNews, Senin, 12 April 2021, Kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci, Syekh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan keputusan itu didasarkan pada perhatian Raja Salman agar salat Tarawih di kedua masjid dapat tetap dilaksanakan pada Ramadhan 1442 H.

Tentunya dengan memanfaatkan semua cara yang tersedia untuk membantu jamaah melakukan ritual ibadah di lingkungan masjid dengan sehat, aman dan memenuhi semua standar kesehatan internasional.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Dia menambahkan bahwa pengelola Dua Masjid Suci akan mengerahkan semua sumber dayanya untuk melayani jamaah selama bulan suci Ramadhan.

Sementara itu, Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi, Abdullatif Al-Sheikh mengumumkan bahwa Salat Tarawih dan Qiyaam akan digabungkan dengan Salat Isya di semua masjid di wilayah Kerajaan, dan waktunya tidak lebih dari 30 menit.

Keputusan ini dikeluarkan untuk mengurangi durasi jamaah berada di dalam masjid dan untuk menghindari potensi penularan yang mungkin timbul selama bulan Ramadhan selama ibadah Tarawih.

Kementerian menegaskan kepada pengelola masjid dan jamaah untuk mengambil semua tindakan pencegahan saat pergi ke masjid, termasuk membawa sajadah khusus, mengenakan masker, menjaga jarak secara fisik dan bekerja sama dalam kesalehan dalam menjaga kesehatan dan keamanan jamaah masjid.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengatakan izin umrah, salat dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan Ramadhan hanya akan diberikan kepada orang-orang yang telah menerima vaksin COVID-19, sesuai ketersediaan dari aplikasi Tawakkalna.

Kementerian juga mengatakan izin umrah dapat diperoleh melalui hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram selama Ramadhan. Pihak hotel hanya dapat mengeluarkan izin umrah, tanpa izin untuk salat di Masjidil Haram, melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna sesuai dengan persyaratan peraturan dan kesehatan yang disetujui. 

Sedangkan anak-anak dilarang memasuki masjid, atau halaman di sekitar masjid.
  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya