Korupsi Jasindo Diusut, Ada Pihak OJK dan Exxonmobil Terseret

PT Asuransi Jasa Indonesia / Asuransi Jasindo
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 saksi dalam mengusut kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang profesional, di antaranya adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ExxonMobil Cepu Limited.

Strategi SKK Migas-ExxonMobil Jaga Produksi Minyak di Lapangan Banyu Urip hingga Lampaui Target

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, 5 saksi itu akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil serta gas pada perusahaan milik negara itu. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2008 sampai 2012. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 13 April 2021.

Menteri ESDM Resmikan Tajak Sumur Infill dan Clastic Banyu Urip di Blok Cepu

Ali lebih jauh menuturkan, 5 saksi tersebut ialah Rianto selaku karyawan OJK, Karina Stephani sebagai Financial Planning Supervisor ExxonMobil Cepu Limited (Mobil Cepu Limited), Rifeldo Meisa selaku Direktur Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi, Jimmy Iskandar wiraswasta, dan Pramu Cahyadi selaku karyawan swasta. 

Sebelumnya KPK menginformasikan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo. KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas di PT Asuransi Jasa Indonesia pada 2008-2012. Namun mengenai figur tersangkanya, KPK belum mengungkapnya secara gamblang ke publik.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kendati demikian, kasus ini merupakan pengembangan dari pengusutan KPK terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. 

Budi telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan berkekuatan hukum tetap dengan vonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2019.

Vonis itu dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara melalui PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan US$ 766.955. Kemudian, Budi juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya