- VIVA/Sherly
VIVA – Dua warga negara asing (WNA) alias bule asal Inggris yakni ODE (32) dan MM (39) akhirnya ditindak sanksi deportasi dan penangkalan agar tak masuk ke Indonesia.
Hal itu dilakukan setelah kedua warga asing tersebut melakukan pelanggaran dalam UU Kekarantinaan dan juga pasal tentang wabah penyakit menular. Di mana, keduanya kabur saat hendak dilakukan proses karantina COVID-19 di hotel yang telah ditunjuk pemerintah setempat.
Kabid TPI Imigrasi Bandara Soetta, Indra Bangsawan mengatakan, mereka dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu, 26 Mei 2021.
"Betul kedua WNA itu kami tindak deportasi dan juga penangkalan untuk kembali masuk ke Indonesia setelah kabur dari proses karantina," kata Indra pada Kamis, 27 Mei 2021.
Lanjut dia, pada proses deportasi tersebut terutama dalam biaya kepulangan ditanggung oleh biaya pribadi dan untuk penangkalan dilakukan selama kuramg lebih satu tahun.
"Mereka terkena penangkalan 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, kedua WN Inggris tersebut datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu menggunakan pesawat Etihad Airways EY-474. Di sana, mereka kabur setelah mengelabui sopir dengan alasan hendak ke toilet. Kaburnya mereka dikarenakan kedua beralasan tidak memiliki biaya untuk menyewa hotel karantina selama lima hari. Kedua orang itu lalu dideportasi, dalam foto tampak mereka tertawa dan keduanya senyam-senyum saat dipulangkan paksa ke kampung halamannya.