Malaysia Umumkan Lockdown Total Mulai 1 Juni Hingga 14 Juni 2021

Kota Kuala Lumpur, Malaysia.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Sidang Khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) mengenai pengurusan COVID-19 yang dipimpin Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yasin telah memutuskan untuk melaksanakan penutupan penuh sektor sosial dan ekonomi atau lockdown total fase pertama di seluruh negara, selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Kantor Perdana Menteri Malaysia, Jumat 28 Mei 2021, menyampaikan sepanjang tempo ini semua sektor tidak dibenarkan untuk beroperasi kecuali sektor ekonomi dan layanan penting (essential economic and service sector) yang akan disampaikan daftarnya oleh Majelis Keselamatan Negara.

"Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan situasi terkini penularan COVID-19 di Malaysia dengan jumlah kasus harian telah melebihi 8.000 kasus dan kasus aktif melebihi 70.000 kasus," katanya.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Hingga saat ini sebanyak 2.552 orang telah meninggal dunia akibat wabah ini dan jumlah kematian semakin meningkat.

"Keberadaan varian-varian baru yang lebih ganas dengan kadar penularan yang tinggi juga turut memengaruhi keputusan hari ini," katanya.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Dengan peningkatan kasus-kasus harian yang menunjukkan tren kenaikan secara lebih mendadak sejak terakhir ini, kapasitas rumah sakit di seluruh negara untuk merawat penyakit COVID-19 semakin terbatas.

"Sekiranya lockdown fase pertama ini berhasil mengurangkan kasus-kasus harian COVID-19, pemerintah akan melaksanakan lockdown fase kedua, yaitu dengan membenarkan pembukaan kembali beberapa sektor ekonomi yang tidak melibatkan perkumpulan yang besar serta boleh mematuhi penjarakan fisik," katanya.

"Lockdown fase kedua ini akan dilaksanakan untuk tempo empat minggu selepas fase pertama berakhir.

"Setelah berakhirnya lockdown fase kedua, langkah seterusnya ialah memasuki fase ketiga, yaitu melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) seperti pada masa sekarang, dimana aktivitas sosial tidak dibenarkan, dan hampir semua sektor ekonomi dibenarkan beroperasi tunduk kepada SOP yang ketat, serta kehadiran secara fisik di tempat kerja dibatasi," katanya. (Antara/Ant)

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024